Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Januari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca juga: Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Aniaya Petani agar Mengaku Bandar Narkoba
"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Dugaan Penipuan Kasus Narkoba, 2 orang Dipolisikan di Polres Lamongan
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24 tahun), AA (30 tahun), BF (34 tahun), S (38 tahun), PI (20 tahun), HM (24 tahun), MR (24 tahun), D (32 tahun), E (22 tahun), IM (19 tahun), RA (22 tahun), MR (23 tahun), FA (38 tahun), T (42 tahun), AR (26 tahun), NM (24 tahun), A (18 tahun), dan RI (22 tahun).
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya," kata Kombes Pol Sumarni. (dry)
Editor : S. Anwar