Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Januari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus TPPO Modus Bekerja ke Arab Saudi
"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24 tahun), AA (30 tahun), BF (34 tahun), S (38 tahun), PI (20 tahun), HM (24 tahun), MR (24 tahun), D (32 tahun), E (22 tahun), IM (19 tahun), RA (22 tahun), MR (23 tahun), FA (38 tahun), T (42 tahun), AR (26 tahun), NM (24 tahun), A (18 tahun), dan RI (22 tahun).
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.
Baca juga: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil Kryd dan Operasi Pekat
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya," kata Kombes Pol Sumarni. (dry)
Editor : Syaiful Anwar