Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
"Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/2/2024).
Baca juga: Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liputan LPG di Sidoarjo
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Pengoplos LPG Subsidi di Purwosari, 4 Orang Diamankan
"Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," jelasnya.
Hadi mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabunga gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
Baca juga: Vonis Penjara 1 Tahun Kepada 4 Pengoplos LPG Subsidi di Kenjeran Surabaya
"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkasnya. (eka)
Editor : S. Anwar