Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat ke PT Indra Eramulti Logam Industri

Reporter : Redaksi
Pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indra Eramulti Logam Industri

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, berikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indra Eramulti Logam Industri, pada Rabu (31/01/2024).

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Untung.

Baca juga: Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai

PT Indra Eramulti Logam Industri (IMLI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Perusahaan ini memproduksi timah hitam batangan yang berlokasi di Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno Hatta

PT IMLI memperoleh 90 persen bahan baku dari pasar local dan 10 persen melalui impor. Berkat pemberian asistensi oleh Bea Cukai Pasuruan dan dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I, PT IMLI berhasil mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat.

Melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, perusahaan ini dapat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Fasilitas fiskal yang diharapkan dapat mengurangi cashflow perusahaan, sehingga meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Baca juga: Aturan Ekspor Komoditas Emas di Indonesia

"Kami berharap melalui pemberian fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan untuk dapat meningkatkan kontribusi dalam memajukan ekonomi nasional, dengan tidak mengabaikan kewajiban yang ditimbulkan atas pemberian fasilitas ini seperti pelaksanaan IT Inventory,” pungkas Untung. (dit)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru