Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Reporter : Redaksi
Wakapolres Tanah Datar konpers kasus perdagangan sisik trenggiling

Polres Tanah Datar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni dugaan tindak pidana menjual bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling serta tindak pidana narkotika jenis ganja. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tanah Datar yang diwakili Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Tanah Datar.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Tanah Datar menyampaikan bahwa pengungkapan pertama merupakan dugaan tindak pidana memperjualbelikan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis Javanica) yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Datar pada tanggal 27 April 2026.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Oknum Polres Polres Asahan Dipenjara 7 Tahun

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (36 tahun) dan SY (65 tahun).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi dan pembicaraan yang diperoleh Unit II Satreskrim Polres Tanah Datar di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pincuran Tujuah, Kecamatan Lima Kaum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polres Tanah Datar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi di Hotel Pagaruyung. 

Baca juga: Dipenjara 7 Tahun, Oknum Anggota Polres Asahan Tidak Dipecat

Dari tangan pelaku, petugas Polres Tanah Datar menemukan satu buah kardus yang berisi sisik trenggiling seberat kurang lebih 15 kilogram yang rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Warga Salimpaung Ditangkap Polres Tanah Datar Setelah Mencabuli Anak di Bawah Umur

Selain itu, Polres Tanah Datar juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang berhasil diungkap pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus tersebut, petugas Polres Tanah Datar mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak, Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru