Mengerikan, Galian C Ilegal di Desa Bleberan Membabat Habis Lahan Pertanian

lintasperkoro.com
Kerusakan lingkungan akibat tambang di Desa Bleberan

Sungguh mengerikan. Kabupaten Mojokerto yang terkenal dengan pertaniannya mulai tergerus oleh keberadaan tambang. Beberapa lahan pertanian dikeruk, diambil batu dan pasirnya. Yang patut disayangkan, galian c atau tambang ada yang tidak mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Itu terjadi di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Informasi yang dihimpun Redaksi Lintasperkoro.com, salah satu galian di Desa Bleberan ialah pria inisial Js. Titik koordinatnya ialah 7°37'31.7"S 112°26'23.6"E

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

Dampak dari tambang yang diduga tanla perizinan tersebut selain membabat habis lahan pertanian, juga jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material tambang hancur. 

Warga yang terdampak hanya bisa pasrah. Tidak ada instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang berani menertibkan, apalagi aparat Kepolisian. Padahal, kerusakan lingkungan dan jalan tampak di depan mata.

"Jalan di kampung sini tidak dicor. Rusak parah, ditambah dilewati angkutan batu. Sudah banyak yang bolong. Kalau hujan, jalannya malah tambah hancur," ungkap Masrukan, warga Dusun Bangun, Desa Bleberan.

Masrukan menunjukkan kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan pengangkut batu yang melintas di depan rumahnya. Menurut Masrukan, tidak adil jika tambang di Desa Bleberan tidak dihentikan.

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

"Jalan tak pernah diperbaiki sejak tahun 2014. Kami ingin jalan di-cor beton seperti desa lain, bukan dilewati truk angkutan batu dari Galian C yang hanya membuat jalan semakin hancur,” ujarnya dengan nada geram.

Aktivitas tambang di Desa Bleberan

Kepala Desa Bleberan, Yusuf berkata, jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut tambang merupakan jalan Kabupaten. Pihaknya tidak punya kewenangan, karena jalan kabupaten ialah kewenangan Pemkab Mojokerto, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga.

Baca juga: Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi Melepas Pelaku Tambang Ilegal Usai Ditangkap

"Kami tidak menyangka ada galian c tersebut. Jalan rusak, aktivitas warga juga terganggu karena lalu lalang truk tambang. Yang bisa melarang ialah jajaran Pemkab, Dinas PU. Dinas PU Bina Marga memberi peringatan kepada pengusaha galian," kata Yusuf.

Yusuf mengaku, pengusaha galian atau perwakilanya tidak pernah datang ke kantor Desa Bleberan untuk pemberitahuan adanya aktivitas tambang. Dia juga tidak bisa memastikan galian c tersebut punya izin atau tidak.

"Yang digali lahan pertanian," ujar Yusuf. (rif)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru