Dua Lokasi LPG Oplosan Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

lintasperkoro.com
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan niaga

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan niaga, berupa pengoplosan LPG 3 kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi. Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Kecamatan Buduran, lalu kedua di Sidodadi, Kecamatan Candi.

Motifnya para tersangka bermaksud ingin mendapatkan keuntungan lebih, dengan menjual lebih mahal LPG tabung 12 kg yang sudah di oplos dari empat tabung LPG 3 kg. Untuk LPG 12 kg mereka jual mulai harga Rp. 135 ribu sampai Rp. 150 ribu.

Baca juga: Unit Tipiter Polresta Bandung tangkap Pelaku Penyimpangan LPG Subsidi

Kasus LPG oplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka (K, MN, M.NHD, ER dan H) yang diamankan Polisi. Sementara dua pemilik usaha masih DPO (daftar pencarian orang).

Barang bukti yang diamankan Polisi dari gudang tersebut, antara lain 238 tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 208 tabung LPG 3 kg, 60 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), 7 tabung LPG 12 kg, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung LPG 3 kg.

Baca juga: Gas Elpiji Subsidi dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku.

Sedangkan untuk kasus LPG oplosan berlokasi di Candi, Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial S (31 tahun), asal Candi. Kepada Polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.

Dalam satu minggu pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung LPG 12 Kg setiap kali pengoplosan.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, 2 orang Tersangka

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S, yakni 71 tabung LPG 12 kg, 140 tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 30 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), satu unit mobil carry hitam, 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung LPG.

Terhadap para pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru