Seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Lamongan, diduga memperkosa anak yatim. Akibat perbuatannya itu, korban hamil dan telah melahirkan.
Oknum Polisi berinisial A diperiksa Propram dan menjalani penempatan khusus (patsus). Patsus ini merupakan sanksi atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sang oknum Polisi.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Anak Masuk Tahap 2 di Polrestabes Surabaya
"Kasus tersebut sudah ditangani dan sudah proses kode etik profesi. Dan saat ini, anggota tersebut sudah di Patsus selama 30 hari," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Polresta Malang Kota Terbitkan DPO Terhadap Ipda Widodo Hari Sucahyo
Aksi bejat yang dilakukan oleh Bripka A terhadap korban dilakukan beberapa kali. Parahnya, Bripka A tidak mau menikahi korban. Saat ini, Bripka A memiliki istri dan anak yang dinikahi secara resmi.
Kepala Desa Gempoltukmloko, Achmad Da'im menyampaikan, oknum polisi Lamongan berinisial A tidak mau menikahi korban. Alasannya, korban berinisial LM merupakan anak yatim.
Baca juga: Anggota Polres Blitar Kota Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba
"Sampai dengan saat ini, oknum Polisi A tidak mau diajak menikah meski itu hanya nikah siri," katanya. (ina)
Editor : Bambang Harianto