Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kg Sisik Trenggiling di Kabupaten Kubu Raya

lintasperkoro.com
Para tersangka perdagangan sisi trenggiling

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengagalkan Perdagangan 109, 54 Kg Sisik Trenggiling (Manis Javanica) dan mengamankan 3 (tiga) pelaku di halaman parkiran salah satu Hotel Di  di Jl. Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, dari ketiga Pelaku MG (46 tahun), TM (37 tahun), AP (43 tahun),  penyidik mentetapkan 1 orang tersangka inisial MG (46 tahun) sebagai orang yang patut diduga menyimpan dan memperniagakan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) 109. 54 Kg.

Baca juga: Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi 7,74 Kilogram Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Adapun AP karena merupakan anggota TNI aktif proses selanjutnya diserahkan kepada POMDAM XII Tanjungpura. Dari tangan pelaku penyidik menyita barang bukti berupa 2 unit Handphone dan sisik Trenggiling sebanyak 109, 54 kg. Saat ini MG telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Pengukapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dari Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.  

Baca juga: KLHK Gagalkan Perdagangan 7 Kg Sisik Trenggiling di Merangin Jambi

Berdasarkan informasi tersebut Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.  Pada 17 Februari 2024, sekitar pukul 20.35 WIB, Tim Operasi berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.untuk kemudian ditindaklanjuti dengan Proses penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 Milyar.

Baca juga: Tersangka Kasus Peredaran dan Perdagangan Sisik Trenggiling di Melawi Siap Disidangka

Kapala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kami berharap Pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.

“Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum serta stackholder lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal. Kami mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa langka seperti Trenggiling dari kepunahan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga kekayaan biodiversity Indonesiia untuk menjamin  keberlanjutan  kehidupan generasimendatang,” tegas David. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru