Penyelundupan Sisik Trenggiling Dibongkar Satgas Pamtas Yonkav

Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk menerima penyerahan sisik trenggiling dari Satgas Pamtas Yonkav 12/BC, pada Minggu (02/01/2025). Sisik trenggiling seberat 0,984 kg tersebut merupakan hasil penindakan di jalur tidak resmi perbatasan Aruk-Biawak.
Penemuan sisik trenggiling berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC di sekitar pos Gabma. Saat melakukan patroli di sekitar jalan tikus, petugas menemukan satu paket sisik trenggiling yang dibungkus dalam kemasan plastik bening. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke pos Gabma untuk diamankan.
Baca Juga: Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC memerintahkan anggotanya untuk menyerahkan barang bukti kepada Karantina Kalbar Satpel Aruk.
Proses serah terima sisik trenggiling dilakukan di kantor Karantina Satpel PLBN Aruk. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Karantina Kalbar, di antaranya Purnama Dwi Ariyanto, Rahmayani, Rachmad Dwi, dan Jarot Hutomo.
Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejari Tangerang
Kepala Karantina Kalbar, Amdali Adhitama, mengapresiasi sinergi antara Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dan Karantina Kalbar dalam upaya melindungi satwa dilindungi.

"Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang baik ini. Penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan ini," ujar Amdali.
Baca Juga: Penyelundupan Lutung dan Burung Eksotis di Bandara Soekarno-Hatta
Penanggungjawab (Pj) Satpel PLBN Aruk, Purnama Dwi Ariyanto menambahkan, "Sisik trenggiling yang diamankan akan menjadi barang bukti. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan memasukkannya ke dalam database sebagai bahan kebijakan pimpinan.” (*)
Editor : Bambang Harianto