Oleh karena membakar sampah secara illegal, Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum KLHK pada Rabu (21/02/2024), menghentikan dan menyegel lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi tersebut berada di Jl AMD RT 12 RW 06 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lahan tersebut merupakan lahan milik PT WGS yang dikelola oleh oknum perseorangan. Sumber sampah berasal dari warga RT 5, RT 11, RT 12 RW 06, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan deliniasi citra satelit total luas lahan + 1.700 m2 sedangkan yang digunakan untuk penumpukan sampah seluas + 300 m2. Jumlah sampah pada saat pemeriksaan + 20 m3 dengan rata-rata penarikan sampah sebanyak 2 (dua) gerobak setiap hari. Sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis (residu) ditimbun dan dibakar.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Penghentian kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah illegal oleh Pengawas KLHK, ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Masyarakat merasa terganggu oleh bau dan asap pembakaran serta mengganggu Kesehatan masyarakat.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Ardyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa selanjutkan akan disampaikan rekomendasi kepada Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menangani lokasi TPS ilegal tersebut.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
“Suku DLH Kota Administrasi Jakarta Barat akan melakukan pembersihan sisa sampah di lokasi TPS Ilegal tersebut dan perlu menyediakan layanan pengangkutan sampah di lokasi Jl AMD RT 12 RW 06 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat agar TPS Ilegal tidak beroperasi kembali,” tuturnya.
Mengingat dampak pembakaran sampah illegal dapat mencemari udara dan gangguan Kesehatan masyarakat, maka kami meminta penanggung jawab pengelolaan sampah tidak melakukan pembakaran sampah secara langsung. Apabila kegiatan seperti ini masih berlangsung kami akan lakukan langkah tegas termasuk melakukan penegakan hukum pidana.
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
Acaman hukuman bagi pembakar sampah ilegal sangat berat. Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp. 5 Milyar berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 miliar jika menyebabkan pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sekali lagi kami ingatkan kepada para penanggung jawab dan pelaku untuk menghentikan praktek-praktek pembuangan dan pembakaran sampah secara illegal. Kami sudah diperintahkan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dr. Rasio Ridho Sani untuk mengambil tindak tegas termasuk mempidana penanggung jawab dan pelaku pembuangan dan pembakaran sampah secara illegal. Tindakan tegas harus dilakukan karena sangat mengganggu lingkungan hidup dan membahayakan Kesehatan masyarakat. Kita harus melindungi Kesehatan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Ardyanto. (dry)
Editor : Ahmadi