Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda telah menetapkan MF (35 tahun) dan SS (36 tahun) selaku operator excavator sebagai Tersangka penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 4 Maret 2024.
Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong. Sedangkan Barang Bukti berupa 2 (dua) unit alat berat Excavator, 2 (dua) buah Hand Phone dan 1 (satu) buah Nota Catatan Angkutan Batu Bara akan dilakukan penyitaan.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka MF dan SS dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Jo Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 milIar.
Atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 36 angka 19 ayat (3) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Penanganan kasus penambangan batubara secara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan menugaskan Tim dari SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda untuk melakukan operasi penegakan hukum LHK terhadap laporan masyarakat tersebut.
Pada Jum’at 1 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wita, tim operasi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa alat berat Excavator yang sedang beraktifitas melakukan pengupasan tanah (OB) untuk melakukan penambangan batu bara di wilayah Tahura Bukit Suharto. Kemudian tim operasi mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan barang bukti diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya pelaku lain beserta jaringannya yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batubara di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang merupakan daerah penyangga Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyatakan, “Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Otorita IKN, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Masyarakat.” (anhar)
Editor : Syaiful Anwar