Main Mata Rosalina Rugikan Negara

lintasperkoro.com
Rosalina (pakai rompi tahanan)

Sepanjang tahun 2015-2022, ditemukan galian tambang timah di 7 Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung (Babel), totalnya seluas 170.363,064 hektar (ha). Sekitar 75.345,751 hektarnya diketahui terdapat di dalam kawasan hutan, dengan rincian 13.875,295 ha berada di hutan lindung, dan 59.847,252 ha di hutan produksi tetap.

Sisanya, seluas 77,830 ha terdapat di hutan produksi yang dapat dikonversi, sedangkan 1.238,917 hektarnya di taman hutan raya. Selain itu, galian tambang diketahui juga berada di luar kawasan hutan dengan luas total 95.017,313 ha.

Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?

Tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur, Bangka

Semua galian tersebut terdapat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 349.653,574 ha milik PT Timah Tbk. Pengamatan melalui citra satelit ini dilakukan Bambang Hero Saharjo beberapa waktu lalu.

"Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 ha," ujar Bambang, yang merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Kepada sejumlah wartawan, kala itu Bambang juga menambahkan, "Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun."

Penghitungan kerugian ekologi itu sendiri dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Berbekal dari penghitungan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan total 15 tersangka.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto

Satu di antaranya adalah Rosalina. Yang bersangkutan ialah General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Inter Nusa.

Bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Emindra, Korps Adhyaksa mendapat bukti Rosalina ikut menyepakati kerjasama dalam mengakomodir dan menampung hasil penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Timah ilegal tersebut dibeli Rosalina dari 7 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan konsorsium resmi yang memiliki IUP di 7 wilayah Kabupaten Babel. 7 perusahaan boneka yang dimaksud adalah CV BJA, CV RTP, CV BRA, CV BSP, CV SJT, dan CV BPR.

Baca juga: Figur Kuat Dalam Tumpang Tindih Lahan Technopark

Supaya seakan-akan timah itu berasal dari sumber legal, Riza dan Emil membantu membuatkan surat perintah kerja (SPK) untuk kegiatan borongan pengangkutan. Riza merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021, sedangkan Emil menjabat Direktur Keuangan untuk periode 2017-2018 di perusahaan pelat merah itu.

Sama seperti Rosalina, Riza dan Emil termasuk dari 15 tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru