Sudah 4 Orang yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Gresik dalam Dugaan Korupsi Hibah

lintasperkoro.com
Pejabat Diskoperindag Gresik usai diperika Kejari

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun anggaran tahun 2022 di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Dua tersangka baru ialah Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.

Baca juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Penambahan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Gresik. Dua orang pejabat yang saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku KUM yang mengakibatkan kerugian negara.

"Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik. Pada perkara ini, keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM," jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Senin (26/02/2024).

Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang

Masih menurut Alifin, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Joko Pristiwanto, S.E dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama tersangka Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M.

"Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan penyidik. Proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan," ujar Alifin.

Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi

Setelah penambahan dua tersangka baru, pada perkara dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, total ada 4 tersangka. Satu tersangka dari penyedia barang (ditahan), dan tiga tersangka dari dinas Diskoperindag Gresik, salah satunya mantan Kadisperindag Gresik, Malahatul Fardah. (adi)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru