Tajuk
39 Miliar Rupiah Raib, 3 Pejabat Bank Kalbar Lenyap

Tahun 2015, proyek pengadaan tanah untuk Bank Kalbar bernilai Rp 99,17 miliar digelar. Tapi ada yang janggal. Harga tanah yang seharusnya lebih murah dimark-up hingga Rp 39 miliar. Hasilnya? Duit raib, pelakunya kabur.
Di balik angka itu, ada tiga nama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO):
Baca Juga: Mengenal Umi Hartati, Cahaya Bintang yang Ditangkap KPK
1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.
2. Drs. Sudirman HMY, M.M.
3. M. Faridhan, S.E., M.M.
Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara
Mereka adalah pejabat Bank Kalbar, kini lenyap entah kemana. Modusnya klasik: Harga tanah dimainkan, nilai proyek dimanipulasi. Dan duit hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak.
Bukti sudah dikantongi Kejaksaan. Tapi masalahnya, mereka lebih dulu kabur sebelum aparat bertindak. Menariknya, di saat Kejaksaan memburu koruptor, ada wacana mempreteli kewenangan mereka.
Pertanyaannya: Siapa yang diuntungkan kalau lembaga yang bisa menangkap koruptor malah dipangkas kekuatannya?
Baca Juga: Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Divonis 1,3 Tahun di Kasus Korupsi
Korupsi bukan lagi soal siapa yang maling, tapi sudah jadi budaya yang dilindungi sistem. Kalau hukum dilemahkan, kita mau apa? Pasrah atau melawan?
*) Source : Jaksapedia
Editor : Bambang Harianto