Tajuk
39 Miliar Rupiah Raib, 3 Pejabat Bank Kalbar Lenyap
Tahun 2015, proyek pengadaan tanah untuk Bank Kalbar bernilai Rp 99,17 miliar digelar. Tapi ada yang janggal. Harga tanah yang seharusnya lebih murah dimark-up hingga Rp 39 miliar. Hasilnya? Duit raib, pelakunya kabur.
Di balik angka itu, ada tiga nama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO):
1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.
2. Drs. Sudirman HMY, M.M.
3. M. Faridhan, S.E., M.M.
Mereka adalah pejabat Bank Kalbar, kini lenyap entah kemana. Modusnya klasik: Harga tanah dimainkan, nilai proyek dimanipulasi. Dan duit hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak.
Bukti sudah dikantongi Kejaksaan. Tapi masalahnya, mereka lebih dulu kabur sebelum aparat bertindak. Menariknya, di saat Kejaksaan memburu koruptor, ada wacana mempreteli kewenangan mereka.
Pertanyaannya: Siapa yang diuntungkan kalau lembaga yang bisa menangkap koruptor malah dipangkas kekuatannya?
Korupsi bukan lagi soal siapa yang maling, tapi sudah jadi budaya yang dilindungi sistem. Kalau hukum dilemahkan, kita mau apa? Pasrah atau melawan?
*) Source : Jaksapedia
Editor : Bambang Harianto