Sebanyak 6 unit tangki pengangkut solar bersubsidi diduga ilegal diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (20/2/2024).
Rinciannya, 4 truk tangki yang diamankan berisi BBM jenis solar, dengan 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5.000 liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak. Diamankanya tangki tersebut menurut Polisi, karena mendapatkan solar bersubsidi diduga secara ilegal dari salah satu gudang di wilayah Besuki, Probolinggo.
Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, Selasa (27/02/2024).
Karena dilakukan penyitaan, perusahaan Transporter pemilik tangki tersebut melawan Polres Pasuruan Kota. Pihak Transporter menggugat Polres Pasuruan Kota melalui pra peradilan.
"Pihak PT (perusahaan pemilik truk) melakukan gugatan pra peradilan yang saat ini kami hadapi. (Yang dipraperadilan) proses penyitaan dan proses penggeledahan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajanto, Senin (4/2/2024).
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Lekok
Rudy mengatakan, pihak PT menilai petugas tidak memiliki dokumen selama proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap.
"PT menilai kita tidak memiliki dokumen surat, padahal saat itu kita sudah menunjukan surat perintah tugas. Karena ini kategori tertangkap tangan ya, waktu itu dapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, langsung kita amankan. Setelah kita amankan kita langsung terbitkan laporan polisi dan langsung melakukan proses penyidikan," jelas Rudy.
Baca juga: Polisi RW Polres Pasuruan Kota dan Babinsa Terima Penghargaan dari Lurah Pakuncen
Rudy menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membuat berita acara penggeledahan dan penyitatan, bahkan penyitatan sudah memiliki izin dari pengadilan negeri.
"Barang bukti yang kami sita, kami sudah membuatkan berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan sopir di sana kami beri surat tanda terima atas penyitaan. Dan penyitaan barang bukti sudah mendapatkan izin dari pengadilan. Meski dipraperadilan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut," katanya. (dtc)
Editor : Ahmadi