Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura

lintasperkoro.com
Ribuan botol minuman mengandung etil alkohol ilegal

Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024. Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman dan analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.

Baca juga: Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Pergudangan Desa Cerme, Gresik

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, saat tiba, pihaknya segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer tersebut.

“Dalam dokumen pabean yang kami terima, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan. Kami pun segera melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang.”

Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita Petugas Gabungan Polres Tanjung Jabung Barat dan Bea Cukai

“Sedangkan dari hasil pencacahan, ada sebanyak 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN,” rincinya.

Hingga saat ini ada dua tersangka, masing-masing (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bandung

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi. (Anhar)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru