Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyunyikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.
Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.
Baca juga: Polresta Bandung Tetapkan Usep Agustian Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi
"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca juga: Warga Desa Kapas Bojonegoro Dipidana 4 bulan dalam Kasus Oplos LPG Subsidi
"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.
Baca juga: Salahgunakan Niaga LPG Subsidi, Axcel Bima Wicaksana Dipidana 5 Bulan
Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut. (dry)
Editor : S. Anwar