Tiga Saksi Ahli Waris Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi

Reporter : Redaksi
Sidang Perkara Pidana nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani

Sidang Perkara Pidana nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani kembali digelar. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang Saksi Ahli Waris berinisial N, S, dan  Z, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus, Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, Panitera Pengganti Nining Anggraini K, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., Pengacara Terdakwa diantaranya Jhon, Panggabean, Daance Yohanes, Togap L.  Panggabean, Mangasi Ambarita, Ganti Lombantoruan.

Baca juga: Mafia Tanah Bergentayangan di Desa Mojowuku, Petani Tak Jual Lahan, Tapi Terbit Sporadik atas Nama Orang Lain

Para Saksi Ahli Waris dalam sidang memberikan keterangannya satu persatu. Saksi Ahli Waris N (90 tahun) yang berprofesi sebagai Petani mengatakan kepada Hakim Ketua bahwa dirinya mempunyai tanah warisan di Kelurahan Jatikarya dan tidak mengenal terdakwa.

“Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis. Saya juga pernah diperiksa di Polres tapi didampingi dengan anak saya,” ungkap Saksi N.

Baca juga: 2 Ahli Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Sedangkan Saksi Ahli Waris S (48 tahun) yang berprofesi sebagai Buruh memberikan keterangannya dalam sidang bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya. “Tanah tersebut sama orang tua saya sudah dijual kepada Haji Sa'aman. Saya tahu kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya, karena saya diminta hadir di rumah Haji Sa'aman dan saya diminta untuk menyerahkan KTP. Saya juga tidak pernah membuat surat kuasa,” kata Saksi S.

Selanjutnya Saksi Ahli Waris ketiga Z (58 tahun) yang berprofesi sebagai Wiraswasta mengatakan dalam sidang bahwa orang tuanya pernah bercerita dulu Neneknya pernah menjual tanah di Jatikarya kepada pihak Hankam sekitar tahun 1970-an dan sudah dibayar. 

Baca juga: Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

“Tetapi dengan adanya kasus Jatikarya, saya diajak kumpul-kumpul di rumah Haji Sa'aman. Katanya mau ada pembayaran lagi dari pihak Hankam. Dan saya melihat pak Dani Bahdani yang katanya pengacara Haji Sa'aman. Saya mau kumpul-kumpul karena dikasih uang,” pungkasnya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru