Joko Wibowo Ditangkap Bea Cukai Gresik Saat Bawa Rokok Ilegal dari Madura

Reporter : -
Joko Wibowo Ditangkap Bea Cukai Gresik Saat Bawa Rokok Ilegal dari Madura
Rokok YS Pro Mild

Joko Wibowo bin Tri Tunggal ditangkap Bea Cukai Gresik di Rest Area KM 726  B Tol Surabaya-Mojokerto, pada Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 01.24 WIB. Pria berdomisili di Kabupaten Temanggung tersebut ditangkap setelah membawa rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.

Karena perbuatannya mengedarkan rokok ilegal itu, Joko Wibowo disidang di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana digelar pada Selasa, 22 April 2025. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunda Denuwari Sofa.

Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal di Gresik, Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 617 Juta

Di sidang dakwaan terungkap kronologi ketika Joko Wibowo ditangkap Bea Cukai Gresik. Kronologinya bermula pada 1 Februari 2025, Joko Wibowo menerima telepon dari Wahyu (daftar pencarian orang/DPO), yang menawarkan rokok murah yang dijual oleh Kaji Helmi dari Madura dengan sistem jual putus dan COD (cash on delivery).

Joko Wibowo tertarik dengan tawaran untuk membeli rokok murah tersebut. Pada Selasa, 4 Februari 2025, Joko Wibowo menghubungi Qomarudin untuk menemaninya menyetir menuju Pulau Madura. Joko Wibowo menawarkan upah berkisar Rp.200.000 kepada Qomarudin.

Pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Qomarudin mendatangi rumah Joko Wibowo untuk berangkat ke Madura menuju lokasi yang ditunjukkan oleh Sdr. Wahyu (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi AB-1897-OC. Mobil tersebut disewa oleh Joko Wibowo dari Mujinarto alias Kelik selama 2 hari dengan harga sewa Rp.350.000 per harinya.

Sekira pukul 20.00 WIB, Joko Wibowo dan Qomarudin tiba di tempat pengambilan rokok yang telah ditentukan oleh Sdr. Wahyu (DPO) melalui share location Whatsapp, yaitu di dekat Gapura Kowel, Kabupaten Pamekasan, tepatnya di pinggir jalan sebelah Toko Swalayan.

Joko Wibowo bertemu dengan seorang laki-laki tidak kenal, yang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax warna silver. Orang tersebut memuat rokok pesanan Joko Wibowo sejumlah 60 bal dari dalam mobil Daihatsu Grandmax warna silver ke mobil Daihatsu Xenia warna putih.

Setelah selesai memuat rokok tersebut, Joko Wibowo membayar rokok tersebut sejumlah Rp.60.000.000 secara tunai kepada orang tidak dikenal tersebut.

Lalu Joko Wibowo dan Qomarudin pulang ke Kabupaten Temanggung dengan melalui rute Pamekasan - Sampang - Bangkalan - Jembatan Suramadu - Surabaya - Dupak - Warugunung (Surabaya).

Saat berada di gerbang rest area KM 726 B Tol Gresik, Rizky Nugra Wijaya dan Aditya Reza Zulkarnaen menghentikan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikendarai oleh Joko Wibowo dan Qomarudin dengan menunjukan surat tugas dari Bea Cukai Gresik.

Baca Juga: Koperasi Duta Horti Gresik Ekspor 450 Kilogram Mangga Harum Manis ke Hong Kong

Kemudian petugas Bea Cukai Gresik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang Joko Wibowo bawa di dalam mobil Daihatsu Xenia. Petugs Bea Cukai menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah sejumlah 60 bal. Setelahnya Joko Wibowo diminta untuk ikut ke kantor Bea dan Cukai Gresik untuk diperiksa lebih lanjut.

advertorial

Dari hasil pemeriksaan Joko Wibowo oleh Bea Cukai Gresik, diketahui terhadap rokok-rokok yang dibawa Joko Wibowo tersebut secara keseluruhan tanpa dilekati pita cukai dan mereknya tidak terdaftar dalam data base Bea dan Cukai. Rokok ilegal tersebut dilakukan penyitaan oleh Bea dan Cukai Gresik, dengan total sejumlah 240.000 batang dengan rincian sebagai berikut:

160.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “YS MILD”;

80.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “YS PRO MILD”;

Sebanyak 240.000 batang rokok yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ilegal tersebut telah dilakukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara oleh Ahli Wahyu Cahyono, dengan formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau.

Baca Juga: Pedagang Rokok Ilegal di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dan Hartanya Disita

Adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dan/atau SPM × tarif cukai, diperoleh total = Rp.260.834.800.

Sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN × harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9% (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) × harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sehingga PPN hasil tembakau diperoleh sebesar Rp.35.283.600, sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebesar Rp.179.040.000,- + Rp.35.283.600,- = Rp.214.323.600.

Perbuatan Joko Wibowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Perbuatan Joko Wibowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. (*)

Editor : Bambang Harianto