Jual Minyak Goreng Merk Minyak Kita, Pedagang Pasar Balongpanggang Ditangkap Polisi

Pedagang Pasar Balongpanggang yang menempati Blok C Nomor 123 dan 124 Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, bernama Sunarto alias Narto, menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik. Kasus yang menjeratnya ialah perdagangan minyak goreng merk MinyaKita tanpa izin.
Disidang yang digelar pada Senin, 21 April 2025, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pito Riezki Dewantara dan Sabetania Ramba Paembonan menyebutkan, Sunarto ditangkap pihak Kementerian Perdagangan mengadakan pengawasan terkait pendistribusian MINYAKITA di wilayah Jawa Timur, pada sekitar bulan Maret-April 2024.
Baca Juga: CV Briva Jaya Mandiri, Produsen Minyak Goreng AMAKO yang Terjerat UU Perlindungan Konsumen
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan adanya pelaku usaha yang menjual MINYAKITA dengan harga di luar ketentuan harga eceran tertinggi (DPO/HET). Salah satunya Sunarto.
Sunarto memproduksi atau menjual MINYAKITA tidak dilengkapi perizinan dan mengemas minyak goreng curah tahnpa kemasan. Terhadap temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pendistribusian MINYAKITA dengan melibatkan kementerian/Lembaga terkait termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan POLRI.
Satgas Pangan meminta dukungan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan atas temuan dari Kementerian Perdagangan terhadap penjualan MinyaKita yang di atas HET dan atau pemalsuan merk MinyaKita.
Selanjutnya petugas Polisi dari Subdit I Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri merespon aduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut, petugas Subdit I Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penindakan di Jalan Raya Pasar Balong Panggang Blok C Nomor 123 dan 124, Kabupaten Gresik. Disitu Subdit I Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menemukan minyak goreng merek MINYAK KITA yang diduga palsu.
Petugas Subdit I Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap barang bukti di gudang di Jalan Raya Pasar Balong Panggang Blok C Nomor 123 dan 124 Kabupaten Gresik berupa 1.498 botol minyak goreng merek MINYAK KITA kemasan 1 liter, 2.147 botol minyak goreng merek MINYAK KITA kemasan 850 liter dan 3 lembar nota pembelian minyak goreng merek MINYAK KITA.
Baca Juga: Daftar Pemegang Ijin Penggunaan Merk Minyakita di Kementrian Perdagangan
Sunarto memperoleh minyak goreng merek MINYAK KITA dari seseorang yang tidak kenalnya. Kemasannya menyerupai merk minyak goreng MinyaKita milik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sunarto mendapatkan minyak goreng merk Minyak Kita dari membeli dengan harga yang lebih murah dari pasaran, yaitu ukuran 1 liter seharga Rp. 169.000/krat dengan total 198 krat sejumlah Rp. 33.462.000. Dan ukuran 850 liter seharga Rp. 159.000/krat dengan total 250 krat sejumlah Rp. 39.750.000.
Selama rentang waktu bulan Maret 2024, Sunarto menjual minyak goreng merek MINYAK KITA tersebut kepada Lasiani sebanyak 150 krat ukuran 1 liter seharga Rp. 170.000/krat sejumlah Rp. 25.500.000, dan sebanyak 250 krat ukuran Ukuran 850 liter seharga Rp. 160.000/krat sejumlah Rp. 40.000.000.
Sunarto juga menjual kepada Sulistiyowati alias Yayuk sebanyak 20 krat ukuran 1 liter seharga Rp. 172.000/krat sejumlah Rp. 3.440.000.
Baca Juga: Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok
Sebanyak 28 krat ukuran 1 liter oleh Sunarto dijual sendiri secara ecer yang mana dijual seharga Rp. 174.000/krat atau Rp. 14.500.-/botol, sehingga dari total keseluruhan 448 krat minyak goreng merek MINYAK KITA. Sunarto memperoleh keuntungan sebesar Rp. 600.000.
Sunarto dalam menggunakan dan ataupun memperdagangkan minyak goreng merek MINYAK KITA tidak memiliki sertifikat merek, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek MINYAKITA milik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Kantor Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI), yaitu merek MINYAKITA yang terdaftar dengan Nomor: IDM000203152 dengan jenis barang berupa minyak goreng.
Berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Nova Susanti, bahwa minyak goreng dengan menggunakan merek MINYAK KITA yang diduga palsu yang diedarkan oleh Sunarto mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek MINYAKITA, sehingga apabila barang tersebut beredar berdampingan akan membingungkan konsumen tentang asal usul barang yang tentunya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Perbuatan Sunarto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)
Editor : Bambang Harianto