Terdesak Kebutuhan, Pembantu Rumah Tangga Berulang Kali Curi Harta Majikan

lintasperkoro.com
NK dan suaminya di Polresta Sidoarjo

Setelah beberapa kali berpindah-pindah tempat kerja dan setiap ganti majikan, NK, wanita berusia 35 tahun asal Jetis, Kabupaten Mojokerto, sebagai pembantu rumah tangga tidak jera mencuri harta majikannya.

Perbuatan kriminal NK yang dibantu dengan suaminya NS terungkap, saat ia menjual sepeda motor listrik milik ONS, majikannya di Citra Garden Sidoarjo.

Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

"Tanpa seijin pemiliknya, NK bersama suaminya menjual sepeda motor listrik merk U-Winfly melalui grup media sosial dan laku Rp. 2 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online

Kemudian korban melaporkan ke Polisi. Lalu pada 13 Mei 2024, pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. NK telah bekerja dua minggu sebagai pembantu rumah tangga pada ONS, nekat mencuri harta majikan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, dari hasil pemeriksaan terhadap NK yang bersangkutan berulang kali berpindah-pindah tempat kerja NK mencuri harta majikannya. Antara lain tahun 2023 di Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya, mengambil HP merk Xiaomi dan iPhone, Desember 2023 di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp. 1 Juta, Maret 2024 di Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo, mengambil satu gelang emas dan satu cincin emas, April 2024 di Puri Indah Sidoarjo, mengambil perhiasan dua emas batangan seberat satu gram, 2 emas batangan berat kurang dari satu gram dan 6 Mei 2024 di Toko Daerah Tulungagung mengambil uang tunai sejumlah Rp.1.200.000.

Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun, sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru