Reskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

lintasperkoro.com
MS alias Ucok

Sebuah kejadian penganiayaan yang viral di media sosial Instagram (IG) dan pelaku mengaku-ngaku anak polisi akhirnya terungkap setelah Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelakunya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, di Jalan Tegalbinangun, Plaju, Kota Palembang.

Identitas korban ialah Surya Saputra (20 tahun), seorang mahasiswa, menjadi sorotan setelah sebuah video kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak motor menutup jalan dan menyerang korban saat ia hendak pulang ke rumahnya.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Kompak Curi Motor di Wilayah Sidoarjo

Kejadian bermula saat korban mengklakson anak motor yang menutup jalan, namun hal tersebut justru memicu kemarahan anak motor tersebut yang kemudian turun dan menganiaya korban hingga terjatuh.

Baca juga: Pencuri Pick Up di Desa Kloposepuluh Terancam 7 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan berhasil diidentifikasi sebagai MS alias Ucok (23 tahun), warga Jalan Opi 3 Jakabaring Palembang. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Beat dan pakaian yang digunakan saat kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terlapor Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku mengakui perbuatannya dalam penganiayaan tersebut. Selain MS, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, yaitu o dan A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru