Pemdes Bendungan Kurang Transparan Mengelola APBDes Tahun 2024

Reporter : Redaksi
Banner APBDes di Desa Bendungan

Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2018.

Permendagri tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa (APDes) namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah ( APBN / APBD ) melalui berbagai program Pemerintah Pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.

Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Alokasi Dana Desa (ADD) Bantuan Keuangan Khusus, dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.

Dengan demikian, masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif di dalam pembangunan desa. Hal ini berbeda dengan Pemerintah Desa (PemDes) Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Pemdes Bendungan tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024 padahal sudah bulan Mei 2024.

"Perlu diketahui, di desa saya sampai menjelang akhir bulan Mei 2024, di Balai Desa, saya tidak melihat ada papan APBDes tahun 2024 yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik. Oleh sebab itu, coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut kepada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya. Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum," kata warga Desa Bendungan.

Mendapati informasi tersebut, Tim investigasi Media lintasperkoro.com dan Lembaga LP KPK mendatangi kantor Desa Bendungan untuk menanyakan aduan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut. Sesuai pengamatan Tim investigasi Media lintasperkoro.com dan lembaga LP KPK  di kantor desa, memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2024 yang tidak dipasang di halaman kantor Desa Bendungan, sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat Desa Bendungan memang benar tidak memasang papan APBDes tahun 2024, hanya memasang papan APBDes tahun 2023.

Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi

Padahal saat ini sudah akhir bulan mei 2024, seharusnya papan APBDes tahun 2024 sudah terpasang di kantor Desa Bendungan. Selanjutnya Tim investigasi berusaha menemui Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangan tentang informasi ini. Dan saat kami konfrmasi ke Sekdes Bendungan terkait papan APBDes tahun 2024, Sekdes menjawab, "Kalau papan APBDes sudah terpasang, cuma salah dalam penulisan," ungkap Sekdes Bendungan.

Saat Kepala Desa Bendungan, Sholeh sudah sampai Kantor Desa, tim investigasi mencoba menanyakan terkait papan APBDes tahun 2024. Jawaban Kades Bendungan sama seperti Sekdes, kalau papan APBDes tahun 2024 sudah dipasang cuma salah penulisannya jadi tahun 2023.

"Seharusnya memang kalau salah dalam penulisannya kan bisa diganti dengan APBDes yang baru. Kenapa masih beber atau dipasang," ujar warga.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Dari klarifikasi di Desa Bendungan, dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran keuangan desa menggambarkan ketidak keseriusan desa dalam mengelola keuangan serta tidak transparan dalam penggunaan anggarannya.

Sehingga persoalan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 06 Tahun 2014 pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Permendes nomor 07 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa. (Bodeng)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru