Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada hari Kamis (30/05/2024), telah dilangsungkan persidangan gugatan bantahan/Perlawanan dengan agenda sidang yaitu bukti surat dari Pelawan. Adapun substansi dari gugatan perlawanan ini adalah pelawan merasa dirugikan karena adanya nilai limit (lelang), objek jaminan milik Pelawan yang angkanya sangat jauh dari nilai pasar objek jaminan tersebut.
Hal itu terjadi karena tanah sebagaimana terdaftar dengan sertifikat Hak milik No. 00217 tercatat atas nama pelawan Devi.n.a , dengan luas 199 m². Dan berdiri bangunan berupa rumah di atasnya terletak di Dusun Kedungsumber Barat, Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Polres Bogor Dinilai Lamban Menangani Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data dan Pemalsuan untuk Kredit
Oleh Terlawan 2 (PT Permodalan Nasional Madan Unit Layanan Usaha Mikro Menengah/PNM ULaMM) hanya ditetapkan nilai limitnya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan berikutnya objek jaminan tersebut terjual melalui lelang dengan harga sebesar Rp. 58.999.999 (lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Sebagaimana diketahui, nilai limit merupakan batas bawah berdasarkan nilai likuidasi dari objek lelang. Dan terhadap nilai limit tersebut, Terlawan 2, baik dalam jawabannya maupun dupliknya tidak menjelaskan dengan jelas metode apa yang digunakan dalam menentukan nilai likuidasi / nilai limit lelang tersebut.
Oleh karenanya diduga penentuan limit lelang/nilai likuidasi oleh Terlawan 2 secara nyata - nyata telah melanggar ketentuan pasal 48 ayat 3 Permenkeu RI No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pada saat agenda mediasi sebelumnya, pihak pemenang lelang minta ganti rugi dengan nominal Rp 200.000.000. Padahal pemenang lelang membeli objek tersebut seharga Rp. 58.999.999.
"Saat mediasi tidak ada titik temu dikarenakan kami selaku korban merasa keberatan dengan nominal sebesar itu," ujar Devi.N.A
Masih dengan keterangan Devi.N.A, "Kami berharap dari pemenang lelang untuk bisa memahami kondisi kami. Dan juga tidak memberatkan untuk nilai sebesar Rp. 200 juta itu. Harapan kami biar sama-sama tidak merugikan. Kami siap mengembalikan uang Rp 75 juta." (Bodeng)
Editor : Redaksi