Mantan Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna BRI Dipenjara 6 Tahun
Mega Yunan Rakhmana harus menjalani hari-harinya di bali jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya bersalah. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari I Dewa Gede Suarditha (Ketua) dan Darwin Panjaitan serta Agus Kasiyanto, memutuskan Mega Yunan Rakhmana dengan penjara selama 6 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Mega Yunan Rakhmana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, disidang dengan nomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
Baca Juga: Ribut Gestarini, Koruptor Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara selama 6 tahun, Mega Yunan Rakhmana harus membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.2.386.948.753, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata I Dewa Gede Suarditha.
Vonis terhadap Mega Yunan Rakhmana lebih rendah dari tuntujan Jaksa. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Martina Peristyanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mega Yunan Rakhmana dipenjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya. Mega Yunan Rakhmana juga dituntut agar tetap ditahan dan dikenakan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Baca Juga: Sugianto, Mantan Dirut BPR Kota Kediri Terbukti Jadi Koruptor
“Menyatakan agar terdakwa Mega Yunan Rakhmana membayar uang pengganti sebesar Rp.2.386.948.753, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan,” bunyi tuntutan JPU.
Mega Yunan Rakhmana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rudi Yuswanto, Direktur BUMDesa Maju Bersama Desa Sukodadi Terbukti Korupsi
Dalam dakwaan Mega Yunan Rakhmana , terungkap jika Mega Yunan Rakhmana bekerja sebagai pegawai BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari dengan PN (Personal Number) : 181343. Di BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari, Mega Yunan Rakhmana selaku Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Surabaya Jemursari berdasarkan Surat Keputusan Regional Office Surabaya Nomor : 089-RO-SUB/RHC/04/2022 Tanggal 04 April 2022.
Mega Yunan Rakhmana bersama-sama dengan saudara Sujarwo (diajukan dalam berkas terpisah) sebagai Kepala unit Ngoro PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto, dimana saudara Sujarwo bertindak selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur maupun dokumen palsu pada kurun waktu antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023. (*)
Editor : Bambang Harianto