Kongkalikong dengan Oknum BRI, Kepala Unit Ngoro PT Permodalan Nasional Madani Divonis 6 Tahun
Kepala unit Ngoro PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto, Sujarwo, dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Sujarwo selama 6 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha selaku Ketua, dan anggotannya ialah Darwin Panjaitan, Agus Kasiyanto. I Dewa Gede Suarditha dalam putusannya menyatakan, Terdakwa Sujarwo Bin Jimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Baca Juga: Mantan Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna BRI Dipenjara 6 Tahun
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Majelis Hakim, dalam sidang putusan perkara nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Menghukum Terdakwa Sujarwo Bin Jimin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.2.386.948.753,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” lanjut Majelis Hakim.
Baca Juga: Mantan Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna BRI Dipenjara 6 Tahun
Sebelumnya, Sujarwo dituntut pidana penjara selama 8) tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) Bulan Kurungan;
Sujarwo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.2.386.948.753 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Mantan Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna BRI Dipenjara 6 Tahun
“Menyatakan terdakwa Sujarwo Bin Jimin bersalah melakukan tindak pidana ”sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sujarwo sebagai Kepala unit Ngoro PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mojokerto bertindak selaku perantara kredit serta selaku penyiap debitur maupun dokumen palsu bersama-sama dengan saudara Mega Yunan Rakhmana bekerja sebagai pegawai BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari dengan PN (Personal Number) : 181343, dimana saudara Mega Yunan Rakhmana selaku Relationship Manajer Bisnis Konsumer Lending Briguna PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Surabaya Jemursari berdasarkan Surat Keputusan Regional Office Surabaya Nomor : 089-RO-SUB/RHC/04/2022 Tanggal 04 April 2022 (diajukan dalam berkas terpisah), pada kurun waktu antara bulan Juli tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2023, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. (*)
Editor : Bambang Harianto