Polres Bogor Dinilai Lamban Menangani Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data dan Pemalsuan untuk Kredit

Reporter : -
Polres Bogor Dinilai Lamban Menangani Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data dan Pemalsuan untuk Kredit
Korban pemalsuan tandatangan dan pemalsuan data di Kantor PT PNM
advertorial

Ichnov dengan akun Twitter @micsanov meminta bantuan kepada netizen dan Kapolri agar laporan dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tandatangan yang dialami keluarganya segera diproses Kepolisian, khususnya Polres Bogor. Laporan di Polres Bogor sejak 20 Juni 2022 hingga sekarang belum ada perkembangannya. 

"Tolong banget ini pak. LP/B/1098/VI/2022/JBR/RES BGR, tanggal 20 Juni 2022, udah mau tahun 2024, kagak ada perkembangan pisan," demikian cuitan Ichnov di akun X (Twitter), Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Antisipasi Kontijensi Pengamanan Pilkada Mantap Praja 2024

Ichnov bercerita, kasus tersebut bermula ketika ada tagihan cicilan rumah dari petugas PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang datang ke rumahnya menagih cicilan karena sudah telat. Petugas PT PNM mengatakan bahwa sertifikat rumah digadaikan oleh W (bapak Ichnov) dan E (ibu Ichnov). Setelah diusut, ternyata yang menggadaikan adalah E dan L (pelaku lainnya) dengan cara si L ini mengaku sebagai W ketika menandatangani perjanjian kredit.

Sertifikat rumah yang diagunkan ke PT PNM beralamat di Kompleks Depag Blok 3/2, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor,

dengan luas tanah 100 m2 dan luas bangunan 180 m2. Tanggal diagunkan pada 29 September 2021.

Ichnov berkata, beberapa hari setelahnya, datang juga petugas dari BFI Finance yang mengatakan bahwa cicilan mobil Avanza sudah telat. Setelah diketahui juga ternyata sama pelakunya, yaitu E dan L.

Korban sedang dikantor BFI Finance

Beberapa hari setelahnya, juga datang tagihan motor kredit adv dari Adira Finance. 

"Setelah saya kunjungi ke kantor Adira Finance, ya sama juga hasilnya ternyata ada E dan L yang melakukan pemalsuan tandatangan (ttd). Gerah akan hal tersebut, akhirnya kami berusaha menyelesaikan dengan cara kekelurgaan terlebih dahulu karena salah satu pelakunya adalah orang tua saya. Tapi pada akhirnya kami tidak kuat juga menanggung cicilan-cicilan yang begitu banyak dan besar jumlahnya hingga akhirnya kami mengambil jalan hukum karena dari pelaku si L tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," katanya.

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Oknum LSM yang Diduga Beking BBM Ilegal, Wartawan Lapor ke Polisi

Kemudian pada Senin 20 Juni 2022, dia resmi melaporkan E dan L atas dugaan tindak pidana membuat, menandatangani dan menggunakan surat palsu / pasal 263 KUH Pidana.

"13 Desember 2022, saya mendapatkan surat dari Polres bogor tentang perkara sudah naik tingkat ke proses penyidikan. Namun, sampai bulan Oktober 2023 ini, kasus saya masih belum ada titik terang sama sekali, belum ada yang dijadikan tersangka. Padahal saya, W, dan E, sudah berulang kali diperiksa di kantor Polisi. Sedangkan si L ini tidak pernah diperiksa dengan alasan orangnya tidak ada terus," katanya.

Lalu, Polisi menggunakan jalur lain, yaitu dengan cara pembuktian dari Puslabfor terkait tandatangan apakah benar di palsukan atau tidak. 

"Polisi meminta berkas-berkas yang pernah ditandatangan bapak saya sebagai pembanding dalam kurun waktu 5 tahun sebelum/setelah terjadinya tindak pidana. Karena bapak saya sakit stroke, jadi sudah tidak bisa tandatangan seperti normal. Buntunya adalah saya tidak dapat menemukan berkas-berkas yang diminta sebagai pembanding, yang saya miliki hanya tandatangan bapak ketika serah terima kendaraan dan rapor sekolah yang di tandatangan oleh bapak.

Baca Juga: Puluhan Botol Minuman Keras Diamankan di Sekitar Stadion Pakansari

Dari penuturan Ichnov, dari pernyataan Polisi bahwa itu masih banyak kurang. 

"Tapi apa daya, kami sudah berusaha obrak-abrik kamar mencari berkas di rumah maupun kantor bapak, tetap saja tidak dapat menemukan berkas yang ada tandatangan bapak. Karena hal itu buntu, jadi sampai saat ini kasusnya tidak jelas arahnya, sudah kemana dan sampai mana. Saya sendiri juga bingung mengapa sangat sulit, sedangkan dari E sendiri juga sudah mengakui bahwa si L ini yang tandatangan, bahkan dengan bukti foto ketika tandatangan juga ada," katanya.

"Secara logika juga sudah tidak mungkin bapak saya bisa tandatangan normal seperti biasa karena bapak saya sakit stroke sejak tahun 2019 dan kejadian dugaan pemalsuan ini ada di tahun 2021. Saya sendiri sudah lelah dengan kasus yang tidak kunjung kelar. Beberapa bulan sebelumnya juga keluarga kami dikirim surat ancaman penyegelan rumah karena kami tidak membayar tagihan. Dari saya pribadi tidak terlalu memikirkan, tidak dengan bapak saya yang sudah sakit stroke ditambah ancaman seperti itu tentu membuat bapak saya jadi semakin banyak pikiran. Saya mohon bantuan kepada warga negara ini, mungkin kalau kasus saya ramai jadi cepat terselesaikan karena mendapatkan atensi publik. Apakah bapak saya harus menanggung segala kerugian terhadap sesuatu yang tidak pernah dia lakukan?" katanya.

"Mohon atensinya ini Pak Kapolri, mohon banget ini mah. Bapak saya yang sakit stroke gini sampai trauma ketakutan kalau ada orang asing yang datang karena mengiranya mau nagih. Bapak saya juga sampai sering bilang untuk bayar aja cicilannya karena saking takutnya ini rumah disegel. Enggak hanya bapak saya, adek adek saya juga sampai nanyain mau tinggal dimana kalau rumah disegel. Terduga pelaku L mah enak sampai sekarang bebas keluyuran, bahkan saya dapat informasi juga kalau si L ini ngaku ke orang-orang masalahnya udah selesai. Diperiksa Polisi aja belum, ini orang gimana ceritanya udah kelar," ujarnya. (dry)

Editor : Ahmadi