Pangdam XII Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba ke BNN RI

Reporter : Redaksi
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus narkoba

Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,2 kilogram kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Martinus Hukom, sebagai hasil dari penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK di Desa Semunying Jaya, Bengkayang. Penyerahan ini dilakukan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (03/06/2024). 

Dua dari lima tersangka, berinisial DD dan RN, adalah warga negara Malaysia, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menerangkan keberhasilan ini berkat kerjasama erat antara TNI dengan masyarakat perbatasan serta sinergi antara TNI dan Polri. Informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Yonarmed 16/TK sesuai SOP, sehingga upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur

"Sehingga pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan Narkoba," ujarnya. 

Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

Di tempat terpisah, Kapuspen TNI Dr. Nugraha Gumilar melalui rilis tertulisnya menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus narkoba tersebut adalah sebagai bukti komitmen TNI dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya narkoba.

Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba

"TNI, Polri,  BNN, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat bersinergi untuk memberantas narkoba," tegas Kapuspen TNI. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru