Polres Way Kanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal

Reporter : Redaksi
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto

Polres Way Kanan bertindak tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Dalam ekspose kasus yang dipimpin langsung Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, polisi mengamankan enam tersangka penambang emas ilegal pada Senin (11/05/2026).

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Berantas Tambang Emas Ilegal di Hutan TNKS

Kapolres Way Kanan didampingi Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto dan Kanit Tipidter, Ipda Yudhi Wijaya saat memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut.

Enam tersangka yang diamankan seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Way Kanan. Salah satu pelaku berinisial S alias Dedeng (37 tahun), warga Cianjur, Jawa Barat, diduga berperan sebagai kepala pekerja. 

Sementara lima lainnya yakni WR (36 tahun), GM (39 tahun), H (22 tahun), DD (42 tahun) asal Jawa Barat serta AW (23 tahun), warga Kota Serang, Banten, berperan sebagai pekerja tambang ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin pada Sabtu (09/05/2026). 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku sedang melakukan penambangan emas ilegal dengan modus “mengerong” atau melubangi tanah hingga kedalaman sekitar 20 meter.

“Batu yang diduga mengandung emas kemudian diolah menggunakan mesin gelondong,” ujar AKBP Didik Kurnianto.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Kepingan Emas Palsu, Arrafi Haddad Jadi Korban

Dari lokasi, Polres Way Kanan menyita sejumlah barang bukti berupa 20 mesin gelondong, dua alat hammer/jek, mesin dongfeng, genset, dua blower, satu unit timbangan, pecahan batu yang diduga mengandung emas, satu kilogram merkuri (air raksa), serta emas gembos seberat sekitar 26 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf C Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Way Kanan menegaskan pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. 

tahun juga masih menelusuri pemilik lahan dan pihak lain yang diduga terlibat.

Baca juga: Polresta Mamuju Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di 3 Lokasi

“Di Way Kanan terdapat tiga modus PETI, yakni menggunakan ekskavator, kapal atau ponton, dan mengerong tanah. Apapun modusnya, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan,” tegas Kapolres Way Kanan.

Sebelumnya, Polres Way Kanan juga telah melakukan penertiban tambang ilegal bermodus kapal atau ponton pada Kamis (07/05/2026). 

Saat penggerebekan, para pelaku sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru