Heboh ! Kades Pranti Diduga Terlibat Mafia Tanah

Reporter : Tasripan
Ilustrasi

Di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, digemparkan dengan suara nyaring dari korban dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan seorang pengusaha kavling dan Kepala Desa Pranti, inisial Sh. Korban berinisial Nasir dan Suwarno menagih lahan mereka yang pembayarannya belum lunas.

Dari informasi yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, kejadian ini bermula ketika Suwarno menjual lahan seluas kurang lebih 2.000 m3 kepada Nasir.

Baca juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selang sekian lama, Nasir menjual lahan yang terletak di Dusun Glundung, Desa Pranti, tersebut ke Supeno. Oleh Supeno, lahan dibuat usaha tanah kavling dengan nama "Fran Jaya" dan dijual kepada beberapa user. Supeno saat membeli lahan dari Nasir hanya membayar uang sebesar Rp 70 juta dari kesepakatan jual beli sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, Nasir diberi 5 kavling sebagai pengganti kekurangan bayar oleh Supeno. Anehnya, lahan tersebut sudah dialihkan atas nama Supeno. Diduga, pengalihan itu dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pranti, Sh.

"Seharusnya tanah tersebut harus di-backlist. Tapi Kades Sh tidak berani. Katanya, hukumnya sudah kalah. Sampai sekarang, saya belum dikasih surat sama Kades Sh, karena saya dikasih 5 kavling. Apa dia bingung bikin surat tapi sudah milik orang lain," kata Nasir kepada wartawan.

Baca juga: Skandal Video Porno Menghebohkan Gresik, Diduga Pemerannya Warga Menganti

Nasir menilai, Sh melanggar administrasi karena membuat peralihan disaat status tanah atas nama Suwarno yang dibelinya belum dilunasi oleh Supeno. Karena itu, Sh berupaya melakukan mediasi dengan memanggil Nasir.

Supaya proses surat selesai, Nasir pernah menyerahkan fee kepada Hardi sebesar Rp 5 juta. Tapi, uang tersebut dikembalikan lagi ke Sh melalui istri Nasir.

Baca juga: Klarifikasi Kapolres Gresik Tentang Dugaan Penyiksaan Tersangka Penadah HP Hasil Kejahatan

"Takut paling tak laporkan," kata Nasir, sambil menyebut bahwa kasus ini tidak selesai selama 2 tahun ini.

"Supaya tidak menjadi korban kejahatan serupa, kami imbau masyarakat cek status tanah. Cek kepada pihak Desa dan BPN, hindari penipuan-penipuan dengan modus jual tanah kavlingan." (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru