Nulis Proyek Penerangan Jalan Umum di Desa Pranti, 2 Media Gresik Dibungkam Oknum LSM

Dua media online di Kabupaten Gresik, dibungkam oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena tulisannya yang menerbitkan tentang pelaksanaan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Dua media online tersebut ialah Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com.
Tulisan yang dimaksud berjudul “Dugaan Korupsi Proyek PJU Desa Pranti Gresik Harus Diusut Tuntas” yang terbit di Media Pojok Nasional, edisi 10 Desember 2024, dan berjudul “Rakus!. Dugaan Ajang Korupsi Kepala Desa Pranti Kecamatan Menganti PJU Anggaran 92 juta sama dengan 30 juta”, yang diunggah 19 Januari 2025 di mitratni-polri.com.
Baca Juga: Tragis, Seorang Wartawati Diculik oleh Polisi Berpakaian Preman
Atas tulisan tersebut, Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com dibungkam oleh oknum LSM berinisial AM dengan diadukan ke Dewan Pers pada 31 Januari 2025. Dalih dari pengaduan tersebut ialah pencemaran nama baik karena yang ditulis tidak benar, serta menghancurkan reputasi Kepala Desa Pranti.
Menanggapi itu, Ketua Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WaGS), Efianto menilai, dari salinan putusan Dewan Pers yang diterimanya, terdapat beberapa hal yang patut dicurigai bahwa oknum LSM inisial AM dari LSM inisial TNI Cabang Gresik sebagai bekingan dari Kepala Desa Pranti. Beberapa poin yang mengarah ke hal tersebut ialah legal standing dari Pengadu.
Menurut Efianto, Pengadu dari aduannya ke Dewan Pers meminta agar pihak Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com mengklarifikasi ke Pengadu terkait tulisannya tersebut. Dalam hal tersebut, Efianto heran dengan kedudukan dari Pengadu yakni AM.
“Kaitannya apa AM dengan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum di Desa Pranti. Apakah dia sebagai pelaksana, perangkat desa, atau Kuasa Hukum dari Kepala Desa Pranti. Kok bisa meminta Dewan Pers dalam pengaduannya agar Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com memberikan klarifikasi kepada mereka. Dalam keterangan Dewan Pers yang diwakili Ninik Rahayu sebagai Ketua, bahwa AM saat pengaduan tidak berstatus Kuasa Hukum karena tidak punya surat kuasa dari Kepala Desa Pranti. Lantas sebagai apa? Apakah sebagai control sosial. Jika control sosial, kenapa tidak mengawasi proyek-proyek di Desa Pranti dengan mengarahkan agar Kepala Desa Pranti merealisasikan proyek dari anggaran APBDes agar sesuai aturan,” tegas Efianto dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro.com, pada Kamis siang, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Bacan Timur, Diduga Wartawan
Lanjut Efianto, harusnya Kepala Desa Pranti kooperatif saat dikonfirmasi wartawan buka menghindari atau memblokir nomor wartawan. Buktinya, saat Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com konfirmasi ke Kepala Desa Pranti, tidak ada respon.
“Tapi malah diadukan ke Dewan Pers dengan menggunakan oknum LSM. Ini sama saja pembungkaman terhadap sikap kritis dari media di Gresik. Dalam salah satu poin hasil pemeriksaan oleh Dewan Pers, nama Pengadu (AM) tidak disebutkan dalam berita. Dalam dokumen pengaduannya, tidak disertakan surat kuasa dari Kepala Desa Pranti. Dan Para Teradu (pojoknasional.co.id dan mitratnipolri.id) telah berupaya mengkonfirmasi pihak yang diberitakan (Kepal Desa Pranti), namun tidak berhasil. Media Pojoknasional.co.id menulis: ‘Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Pranti, Hardi, Selasa (10/12/2024) melalui seluler tidak diangkat, bahkan saat di kirim pesan WhatsApp tidak membalas’. Sedangkan Mitratnipolri.id menulis: ‘Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari selaku Kepala Desa karena pihak Kades Pranti Memblokir dan tak mau di konfirmasi’,” jelas Efianto.
Karena itulah, Efianto mengimbau kepada media di Gresik Selatan agar tidak gentar dalam menyuarakan sikap kritis dalam realisasi anggaran yang menggunakan dana dari Negara. Terlebih, dana yang digunakan bersumber dari pajak rakyat.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan
“Kritis harus, tapi jangan lupa dengan kaidah pemberitaan yang berimbang (cover both side). Laksanakan fungsi pers, yakni melakukan kontrol sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi Kepala Desa Pranti, gunakan hak koreksi dengan menghubungi Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com secara langsung, bukan gunakan oknum LSM tanpa Surat Kuasa. Jika mau, kami dari WaGS siap memfasilitasi hak koreksi dan hak jawab kepada 2 media tersebut,” ujar Efianto.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merekomendasikan agar Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com untuk memberikan hak koreksi dan hak jawab kepada Kepala Desa Pranti selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Koreksi diterima. Selain koreksi, Ketua Dewan Pers juga meminta kepada Media Pojok Nasional–MPN/pojoknasional.co.id dan mitratni-polri.com agar melayani Hak Koreksi dari Pengadu secara disertai permintaan maaf kepada Kepala Desa Pranti dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
“Teradu wajib menautkan Hak Koreksi dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui salinan surat keputusan Dewan Pers. (*)
Editor : Bambang Harianto