Pada hari Rabu, 3 Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34 tahun) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban inisial AZ (19 tahun), warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Tungkal Ilir Ditangkap Polres Tanjung Jabung Barat
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan di Kecamatan XIII Koto Kampar
Dalam proses penanganannya, penyidik Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.
Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencabulan di Kabanjahe
Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian yaitu mengamankan barang bukti dan tersangka dan melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait. (*)
Editor : S. Anwar