Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Sebagai Tersangka 

Reporter : Redaksi
Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir

Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.

"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa (23/7/2024).

Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

Lima sebelumnya ialah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara), F (wiraswasta yang juga adik mantan Bupati Batu Bara).

Kemudian DT (Seketaris Dinas Pendidikan Batu Bara), dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Batu Bara.

Baca juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir." (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru