Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, pada Selasa (23/07/2024).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Sutopo, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di halaman Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Tulungagung. Selanjutnya, sebagian besar BMN hasil penindakan tersebut dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Sutopo merinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 364.913 batang; minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1833,75 liter; dan tembakau iris (TIS) ilegal sebesar 3.845 gram. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp464.534.725,00 dengan kerugian negara sebesar Rp312.254.000,00.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, perwakilan dari TNI dan Polri, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Sutopo mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal. Karena selain merugikan negara, pelaku juga terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai,” pungkas Sutopo. (*)
Editor : Syaiful Anwar