Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah menerbitkan surat tentang pembatalan surat edaran penarikan iuran kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Surat tersebut ditujukan untuk Kepala SMAN sederajat, SMP sederajat, SD sederajat, TK sederajat, dengan nomor 426/269/437.109/2024, tertanggal 5 Agustus 2024.
"Menindaklanjuti surat panitia HUT RI Kecamatan Wringinanom nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang partisipasi peringatan HUT RI ke-79, maka dengan ini kami, Pemerintah Kecamatan Wringinanom, membatalkan surat tersebut," bunyi surat pembatalan yang ditandatangani Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon, Ini Tanggapan Camat Wringinanom
"Adapun kegiatan peringatan HUT RI ke-79 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telap ditetapkan," lanjut kutipan surat tersebut.
Arditra Risdiansah beralasan, pembatalan diambil karena persepsi publik terhadap surat edaran Panitia HUT Kemerdekaan RI Kecamatan Wringinanom negatif. Meski telah dicabut dan dibatalkan, dia bilang, kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Wringinanom akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memakai anggaran seadanya.
Diberitakan sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani oleh Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, dan Kamsi selaku Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, berisi tentang permohonan partisipasi dana untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-79 di Kecamatan Wringinanom.
Dalam surat dengan nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tertanggal 11 Juli 2014, terinci iuran yang harus dibayar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), non ASN, Kepala Sekolah, dan siswa dari tingkat Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (RA) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Baca juga: Heboh ! Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon
Dari salinan surat yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, disebutkan nilai iuran yang harus dibayar oleh ASN, non ASN, dan PPPK ialah :
- ASN golongan IV : Rp 100 ribu per orang
- ASN golongan III : Rp 75 ribu per orang
- ASN golongan II : Rp.50 ribu per orang
- ASN golongan I : Rp 20 ribu per orang
- PPPK : Rp 75 ribu per orang
- non ASN : Rp 10 ribu per orang
Masih menurut isi surat tersebut, untuk siswa / siswi berdasarkan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), adalah :
Baca juga: Minta Dana Partisipasi HUT RI ke Siswa, Anggaran Pemerintah Kecamatan Wringinanom Diungkap WAGs
- TK/RA : Rp 1000 per siswa
- SD/MI, SMPN/SMPS/MTS, SMAN/SMK/MA : Rp 2000 per siswa.
"Adapun partisipasi yang dimaksud terkumpul paling lambat Selasa 6 Agustus 2024 ke Panitia HUT RI di kantor Sekretariat Kecamatan Wringinanom," isi surat yang diterima Media Lintaspekoro.com, Senin 5 Agustus 2024. (*)
Editor : Syaiful Anwar