GenPatra melakukan audiensi dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Gresik tentang dugaan pencabulan oleh seorang Kyai berinisial AM dari Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Korban pencabulan merupakan anak yang dititipkan oleh Dinsos Gresik ke Pondok Pesantren (Ponpes) yang diasuh oleh kyai tersebut.
Audensi GenPatra ke Dinas Sosial Gresik untuk menanyakan kasus pencabulan anak titipannya yang ditangani oleh Kuasa Hukum PNM LAW FIRM.
Baca juga: Ratusan Warga Cerme Deklarasi Coblos Bumbung Kosong di Pilkada Gresik
Ali Candi selaku Ketua GenPatra
menanyakan ke Dinsos Gresik karena anak tersebut adalah titipan dari Dinas Sosial Gresik. Ali Candi geram, karena kasusnya sudah 7 bulan tidak ada kejelasan di Polres Gresik. Terduga pelaku belum dijadikan tersangka.
"Kami dan Dinas Sosial siap mengawal kasus ini sampai terduga pelaku diproses pihak aparat penegak hukum (APH). Inti dari audensi ke Dinas Sosial Gresik agar Dinsos segera mengambil semua santriwati titipannya dari ponpes tersebut apabila masih ada. Memutus anggaran yang mengalir ke ponpes tersebut
karena ponpes tersebut tidak layak dan tidak amanah. Harus mengeluarkan kyai tersebut dari kepengurusan yayasan/pondok tersebut, karena tidak layak kiyai wedus jadi pemimpin di Kota Santri," kata Ali Candi.
"Kami mohon kepada pihak APH khususnya pihak Polres Gresik karena laporan sudah dilayangkan. Segera ditindaklanjuti dan segera tangkap si pencabul yang bikin malu Kota Santri," kata Ali Candi.
Puan Fikri selaku Kuasa Hukum korban mengucapkan banyak terima kasih kepada GenPatra yang siap mengawal dan mengontrol kasus perlindungan anak di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
"Ini kasus kedua kalinya yang dilakukan oleh oknum yang sama. Maka selaku PH (Penasehat Hukum) merasa agak kesulitan. Dengan adanya GenPatra, kami sangat terbantu. Karena berkas sudah lengkap. Dari teman-teman Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres sudah mengambil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pihak Polres Gresik segera menangkap terduga secepatnya. Selanjutnya selaku PH, kami mengawal kasus ini sampai ke tahap dua. Selanjutnya kasusnya kewenangan pihak Kejaksaan," kata Fikri.
Baca juga: Ratusan Warga Gresik Sosialisasi dan Deklarasi Kemenangan Bumbung Kosong
Diberitakan sebelumnya, Kyai berinisial AM di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, memanggil Bunga (nama samaran, usia 16 tahun) usai sholat Dhuhur. Bunga dipanggil ke dalam ruangan di kompleks Ponpes yang diasuh oleh Kyai tersebut.
Penuturan Bunga kepada Media Ali Candi, di dalam ruangan itu, Kyai inisial AM tersebut bilang ke Bunga jika dirinya merupakan anak haram.
"Saya anak haram dan pembawa aib. Jadi saya tidak bisa diterima di masyarakat. Begit kata Kyai," kata Bunga.
Baca juga: GenPatra Geram, Buruh PT Kelola Mina Laut Upahnya Tidak Dibayar
"Kalau saya punya keturunan, nanti gagal. Jadi saya harus dirajah di punggung dan payu dara supaya saya bisa menutup aib. Lalu pak Kiyai bilang, jangan bilang siapa-siapa. Setelah itu saya disuruh jaga kantin," kata Bunga menirukan perkataan Kyai AM ang diduga mencabulinya.
Kemudian pada pertengahan Januari 2024 di siang hari, AM menemui Bunga di kantin sambil berkata, "Ayo nduk."
"Lalu saya ikut beliau di dalam Pondok Putra (kamar Kyai). Di dalam kamar, awalnya saya disuruh tidur tanpa memakai busana sehelaipun. Lalu saya disuruh memakai sarung di bagian bawah saja. Lalu pak Kyai menulis sesuatu di payu dara saya dengan menggunakan spidol warna hitam dan di punggung juga dirajah. Setelah itu saya tidak bisa bergerak," tutur Bunga. (*)
Editor : Bambang Harianto