Developer perumahan di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, membeli tanah urug dari tambang yang tidak disertai perizinan usaha pertambangan di Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sampai dengan Sabtu (10/8/2024), excavator masih mengeruk tanah waduk, dan puluhan dump truk mengangkut material tersebut ke lahan yang akan dibangun perumahan.
"Itu yang order Pak Kades. Dia yang beli dari tambang di Desa Punduttrate. Pak Kades itu sering order tanah ilegalan. Sekarang order di tambang ilegal di Desa Punduttrate," ungkap R, warga di sekitar galian sambil menyebutkan jika Kades (Kepala Desa) tersebut berinisial Sr, salah satu Kades di Kecamatan Cerme.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Dia mengatakan, paving di jalan Desa Kambingan, yang dilalui truk pengangkut tanah urug mulai banyak rusak dan pecah. Tidak cuma 1 atau 2 truk, terdapat puluhan truk yang melintasi jalan paving. Beban yang berat membuat sebagian jalan ambles dan pavingnya mulai bergelombang.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Jalan paving tersebut, kata dia, dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa. Jika paving rusak, maka perlu perbaikan lagi dengan memakai dana negara.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
"Negara harus menanggung kerusakan jalan yang diakibatkan pembang ilegal. Sudah tidak bayar pajak, malah jalan dirusak. Kapan Polisi turun menangkap mereka, penambang ilegal dan pembelinya," tegasnya. (*)
Editor : S. Anwar