Seorang kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AM, di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Dia disangka melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap 2 orang santriwatinya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah AM menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, pada Senin (12/8/2024). Kemudian dilanjutkan gelar perkara oleh Kepolisian.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Dorong Kasus Anak untuk Restoratif Justice
“Sudah (ditetapkan tersangka, red),” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, pada Selasa (13/8/2024).
Polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kyai tersebut sebagai tersangka.
Aldhino menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, pihaknya langsung menahan AM.
Baca juga: Pria Asal Waru Sidoarjo Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya
Seperti diberitakan, Kepolisian menerima laporan dari 2 korban pelecehan seksual. Satu masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun. Satu korban lagi berusia 18 tahun. Keduanya adalah santriwati di Ponpes yang diasuh oleh AM.
Keduanya menjadi korban pelecehan AM dengan modus diminta untuk memijat lalu terjadilah pencabulan. Ulah bejat AM itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
Baca juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA
Yang miris adalah, korban yang masih anak di bawah umur sebelumnya juga pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 2021 silam. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun. Lalu oleh Dinas Sosial Gresik dititipkan ke Ponpes tersebut dalam rangka rehabilitasi.
Di Ponpes itu, korban diharapkan mendapat pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma. Namun yang terjadi, korban malah kembali mengalami pelecehan. Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan pengasuh ponpes tersebut. (*)
Editor : Syaiful Anwar