A Ujang Yang Untold Story

Reporter : Redaksi
ST Burhanuddin

"Hati Nurani," ujar A Ujang di tiap kesempatan, "tidak ada di dalam buku." Dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 adalah ejewantah pesan mengoyak ini.

Jika belum pernah terdampar pada sebuah lembah rimbun, terdamparlah ke sebuah tempat di sisi selatan Kabupaten Majalengka di Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?

Bentangan hijau kebun teh, lereng bukit yang rindang, danau dengan sejuta tumbuhan tropis, hamparan sawah menguning yang gemah rimpah, juga deras tetes air terjun yang dihimpit tebing berlumut, semua akan terlihat di sana.

Itulah Talaga, yang kebetulan juga tempat di mana kenangan Sianitar "St." Burhanuddin semasa kecil acap tertambat.

Yang layaknya anak-anak seusianya dahulu, dia kadang menuju lapangan sembari menenteng bola, atau menyusuri kecipak air di tepian sungai, kemudian tetap berlarian mengaji ke arah surau selepas keras pekik adzan Maghrib.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto

Di sebuah desa di kecamatan itu, kedua orang tuanya dikenal juga sebagai petani gurem, petani yang hanya punya lahan kurang dari 0,5 ha. Dia sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sini. Pendidikannya lalu berpindah-pindah ke berbeda daerah di tengah Jawa.

Tapi kenangan masa-masa inilah yang membuat hatinya mengeras, seperti terasa dosa jika tak pulang tiap tahun ke rumah masa lalu, tempat dia lahir dan bertumbuh itu. Bahkan hingga menjadi Jaksa Agung kini, Majalengka tetap kota spesial buat dia, juga lantaran menjadi lokasi orang tua Burhanuddin diperistirahatkan.

Sekitar tahun 2019 lalu, pria yang semasa kecil karib disapa "A Ujang" itu dilantik, diberi tongkat memandu ke mana pelayaran Kejaksaan berlabuh. Arah pelabuhan tersirat ketika pendekatan "restorative justice" dia teken pada tahun 2020, setahun setelah pelantikan, dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Baca juga: Figur Kuat Dalam Tumpang Tindih Lahan Technopark

Kejaksaan, dalam aturan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, diberi kewenangan agar sebuah kasus tidak perlu dibawa menghadap pengadilan. Dalam sejarah perjaksaan, aturan ini menjadi yang pertama yang mengadopsi pendekatan restorative justice. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru