Kepala Desa Surorejan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Reporter : Redaksi
Ngandun Najah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, menetapkan Kepala Desa Surorejan, Ngabdun Najah (36 tahun), sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022. Dia juga disangka menyalahgunakan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.

Perbuatan Ngabdun Najah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 290 juta. Dugaan korupsi yang dilakukan Ngandun Najah dilaporkan ke Kejari Kebumen oleh warganya pada Juli 2024.

Baca juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi. 

"Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kebumen, Ahmad Sudarmaji, Jumat (9/8/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji menjelaskan, penyelidikan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pada 4 Juli 2024, turun Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor: PRINT-02/M.3.25/Fd.02/08/2024, terkait dugaan Penyimpangan Dana Desa pada Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Kemudian pada 7 Agustus 2024, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor: PRINT-02A/M.3.25/Fd.02/08/2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2022 dan Silpa Tahun 2022, dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022.

"Pada Rabu tanggal 7 Agustus 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.2/08/2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa serta penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022," ungkap Ahmad. 

Baca juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Usai ditetapkan sebagai tersangka NN langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 7 hingga 26 Agustus 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kebumen.

Akibat perbuatannya, tersangka Ngandun Najah dikenai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru