Mantan Kepala Desa Lobu Siregar Menjalani Sidang Korupsi

Reporter : Redaksi
Sidang Mantan Kepala Desa Lobu Siregar

Sidang kasus dugaan korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Kali ini, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Sahata Siahaan, Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020. Sidang yang digelar pada Kamis (22/8/2024) tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Sahata Siahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut menyatakan bahwa SS diduga telah merugikan keuangan negara.

Baca juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Adapun Sahata Siahaan selaku Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020 diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Simarompuompu senilai Rp. 58.015.300, Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Parhasioran dan pekerjaan Plat Beton senilai Rp. 111.983.420, Pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) saluran Irigasi Pea Raja Senilai Rp. 516.148.700 Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Untuk diketahui, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborong – borong, Kabupaten Tapanuli Utara, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa tahun 2019 — 2020, pada Senin (29/7/2024).

Kacabjari Siborong – borong, Lamhot Heryanto Sagala berkata, sekitar pukul 12 : 30 WIB, pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi Sianturi.

Baca juga: Penyimpangan Dana Desa, Kepala Desa Tambakrejo Ditahan Kejari Tulungagung

Kacabjari Siborong – borong mengatakan, tersangka atas nama Sahata Siahaan merupakan Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Simarompuompu senilai Rp. 58.015.300.

Kemudian dalam kegiatan Pembangunan Rabat Beton Parhasioran dan pekerjaan Plat Beton senilai Rp. 111.983.420, Pekerjaan TPT saluran Irigasi Pea Raja Senilai Rp. 516.148.700 Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.94.851.958,-.

Selanjutnya, tersangka atas nama Luhut Sianturi merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, terjerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Wisata Tani Sihuting senilai Rp 114.590.600,-.

Baca juga: 52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

Kemudian pada Kegiatan Pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195.505.300,- dan Pembangunan Saluran Irigasi Sihuting senilai Rp 166.311.800,- pada Tahun Anggaran 2019. Serta Pembangunan Rabat Beton Jalan Robean senilai Rp 181.992.648,- Tahun Anggaran 2020 di Desa Hutanagodang Kecamatan Muara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.123.289.234,-.

“Terhadap dua tersangka atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Siborongborong, ” bebernya. (*eka)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru