Mohammad Kamil (65 tahun) selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan periode 2019-2021 ditahan di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Penahanan terhadap Mohammad Kamil usai ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus yang membelit Mohammad Kamil ialah dugaan korupsi dengan modus perjanjian kerjasama berkedok investasi. Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi mengatakan, Mohammad Kamil diduga menyalahgunakan uang yang digunakan untuk modal usaha BUMD pada PT AMAN yang bergerak di bidang kontruksi.
"Jadi penyalahgunaan uang tersebut terjadi dua kali, yakni pada 18 April 2019 sebanyak Rp 500 juta. Dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 miliar," kata Fahmi, Selasa (27/8/2024).
Fahmi menyebut, dana senilai Rp 1,5 miliar itu seolah-olah digunakan sebagai modal kerjasama dengan PT AMAN. Namun setelah ditelusuri penyertaan modal itu fiktif.
"Semua itu fiktif dan dana tersebut diduga dikorupsi saat beliau menjabat pada 2019-2021," terang Fahmi.
Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Perintah penyidikan kepada Mohammad Kamil dilakukan sejak tanggal 22 Mei 2024, dan pada 27 Agustus 2024 ia ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini kini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
“Akan ditahan selama 20 hari dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," sebut Fahmi.
Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Saat ini, Kejari Bangkalan terus mendalami kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD tersebut. Sebab kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sebelumnya, pada bulan Juni tahun 2023, lalu Mohammad Kamil sempat memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut. Salah satunya yakni diberikan pada salah satu mantan Bupati Bangkalan. (*)
Editor : Syaiful Anwar