Pengelolaan Uang Jaminan Rusunawa yang Dikelola Pemkab Gresik Semrawut

Reporter : Tasripan
Rusunawa di Kabupaten Gresik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kesemrawutan dalam pengelolaan uang jaminan rumah susun sederhana (Rusunawa) di Kabupaten Gresik. Data yang ditemukan BPK Jawa Timur, realisasi Pendapatan Retribusi Penyewaan Bangunan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) sebesar Rp1.117.146.000.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempunyai enam rusunawa yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik.

Baca juga: Jangan Golput, REKOSO dan GenPabumi Gresik Ajak Menangkan Kotak Kosong

Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan Tahun 2022, pendapatan retribusi penyewaan bangunan sebesar Rp1.117.146.000 sebagaimana tersaji pada tabel berikut:

Pendapatan retribusi penyewaan bangunan tahun 2022

Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tarif Sewa Rumah Susun, rusunawa diperuntukkan bagi penduduk yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Gresik serta mempunyai keterbatasan daya beli.

Pemakaian rusunawa diatur lebih lanjut dalam perjanjian sewa menyewa hunian rusunawa, yang berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dan dapat diperbarui untuk tahun berikutnya.

Adapun tata cara perhitungan besaran tarif sewa rusunawa diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tarif Sewa Rumah Susun dan diturunkan ke dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor 517/617/HK/437.12/2021 tentang Tarif Sewa Rumah Susun di Kabupaten Gresik.

Berdasarkan penjelasan Kepala UPT Rusunawa, Administrator Rusunawa Karangturi serta reviu dokumen perjanjian sewa menyewa hunian rusunawa diketahui bahwa penghuni rusunawa wajib membayar uang jaminan sewa pada saat penyewa mulai menghuni tempat huniannya. Uang jaminan sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar dua kali nilai biaya sewa per bulan.

Jumlah uang jaminan sewa rusunawa Tahun 2022

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan uang jaminan sewa rusunawa menunjukkan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:

a. Rekening pengelolaan uang jaminan sewa belum ditetapkan dengan SK Bupati dan uang jaminan sewa tidak dicatat dalam Laporan Keuangan

Uang jaminan sewa yang dikelola UPT Rusunawa disimpan dalam rekening Bank Jatim Nomor 0271016581 a.n. UPT Rusunawa DPU Kabupaten Gresik, dengan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp137.940.508,00 dan Nomor 0271030847 a.n. UPT Rusunawa, dengan saldo per 11 Januari 2023 sebesar Rp14.000.000.

Hasil penelusuran atas ijin pembukaan rekening menunjukkan bahwa kedua rekening tersebut tidak memiliki ijin pembukaan rekening yang ditetapkan oleh kepala daerah pada Tahun 2022. Disamping itu, atas rekening Nomor 0271030847 a.n. UPT Rusunawa sudah tidak digunakan untuk operasional UPT Rusunawa sejak Desember 2021, namun digunakan kembali oleh UPT Rusunawa untuk menyimpan uang jaminan yang diterima sampai Desember 2022.

Atas uang tersebut, disetorkan oleh Kepala UPT Rusunawa pada tanggal 11 Januari 2023. Selain itu, terdapat uang jaminan sewa rusunawa sebesar Rp1.778.600,00 yang disimpan tunai oleh Admin Rusunawa Kambingan. Berdasarkan penjelasan dari Kepala UPT Rusunawa, atas penerimaan uang jaminan sewa tersebut dilaporkan oleh Admin Rusunawa kepada Kepala UPT, namun tidak dilaporkan ke Bendahara Dinas CKPKP.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa atas uang jaminan yang disimpan dalam dua rekening dan dalam bentuk tunai sebesar Rp153.719.106,00 (Rp137.940.506,00 + Rp14.000.000,00 + Rp1.778.600,00) tersebut tidak dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2022. Atas hal tersebut telah dilakukan koreksi untuk pencatatan uang jaminan sewa pada akun Aset Lainnya – Aset yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp153.719.106.

Baca juga: Beredar Gambar Calon Bupati Gresik Dipajang Saat Acara Mini Lokakarya di Kecamatan Manyar, Dianggap Politis

Pada tanggal 10 Mei 2023, Kepala UPT Rusunawa melakukan penyetoran uang jaminan sewa ke RKUD melalui STS No. 01/V/BANK/2023 sebesar Rp523.600.00 dan STS No.02/V/BANK/2023 sebesar Rp152.255.122,70. Total uang jaminan sewa yang disetor ke RKUD adalah sebesar Rp152.778.723,00.

Jumlah uang jaminan sewa per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp153.719.106,00 sedangkan per 10 Mei 2023 adalah sebesar Rp152.778.723,00. Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala UPT Rusunawa diketahui terdapat perbedaan uang jaminan sewa sejumlah Rp940.384,00 (Rp153.719.106,00 - Rp152.778.723,00) yang disebabkan adanya penerimaan dan pengembalian uang jaminan sewa pada Rusunawa Kambingan, serta jasa giro pada tahun 2023. Penerimaan uang jaminan sebesar Rp965.000, pengembalian uang jaminan sebesar Rp2.220.000,00, dan jasa giro sebesar Rp314.616.

b. Terdapat Penyewa Rusunawa Kambingan yang menempati hunian sebelum melunasi uang jaminan

Surat perjanjian sewa menyewa rusunawa mengatur bahwa pihak penyewa wajib membayar uang jaminan sewa sebesar dua kali biaya sewa per bulan saat mulai menghuni tempat huniannya. Hasil pemeriksaan atas pencatatan pembayaran uang jaminan sewa rusunawa menunjukkan bahwa sebanyak 26 penghuni pada Rusunawa Kambingan belum melunasi uang jaminan sewa namun telah menempati hunian. Jumlah uang jaminan yang belum dibayarkan sebesar Rp10.261.400.

Kepala UPT Rusunawa menjelaskan bahwa penghuni tersebut tidak mampu untuk melunasi pembayaran uang jaminan secara langsung dan meminta keringanan agar dapat dilakukan pembayaran secara angsuran. Namun tidak terdapat aturan secara tertulis yang menyatakan uang jaminan dapat dibayarkan secara angsuran. Atas uang jaminan sewa yang belum dilunasi tersebut, belum pernah dilakukan penagihan kepada penghuni bersangkutan.

c. UPT Rusunawa belum memiliki mekanisme pengelolaan uang jaminan rusunawa

Berdasarkan penjelasan Kepala UPT Rusunawa diketahui bahwa UPT Rusunawa belum memiliki mekanisme yang mengatur pengelolaan uang jaminan sewa.

Mekanisme tersebut diperlukan untuk mengatur alur pembayaran uang jaminan, penyimpanan dan pencatatan uang jaminan, serta proses pengembalian uang jaminan ke penyewa jika sudah tidak lagi menghuni rusunawa.

Baca juga: Baliho Paslon Bupati Gresik Mejeng di Depan Kantor Desa Sukowati, Netralitas KPU Diragukan

Hasil reviu dokumen menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir di lapangan tanggal 16 April 2023, mekanisme pengelolaan rusunawa yang dimiliki UPT Rusunawa masih dalam bentuk draft yang belum ditetapkan oleh Kepala Dinas CKPKP Gresik.

Mekanisme tersebut antara lain terkait dengan SOP Pembayaran Rusunawa, SOP Operasional dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Rusunawa, SOP Pengaduan Penghuni Rusunawa, SOP pembayaran Retribusi Rusunawa dari Penghuni, dan SOP Penghunian Rusunawa.

Pada tanggal 9 Mei 2023, Kepala UPT Rusunawa mengirimkan SOP Pembayaran Uang Jaminan Rusunawa dan SOP Pengembalian Uang Jaminan Rusunawa. SOP tersebut efektif diberlakukan mulai tanggal 29 April 2023. SOP Pembayaran Uang Jaminan Rusunawa dimulai dari penetapan uang jaminan oleh Staf Administrasi sampai dengan penyetoran uang jaminan ke rekening Bank Jatim. SOP Pengembalian Uang Jaminan dimulai dari penetapan pengembalian uang jaminan oleh Staf Administrasi,

pengambilan uang jaminan di Bank Jatim, dan pengembalian/ penyerahan uang jaminan kepada penghuni rusunawa yang keluar.

d. Penetapan besaran nilai uang jaminan tidak memiliki dasar penetapan

Kepala UPT Rusunawa, Administrator Rusunawa serta reviu dokumen perjanjian sewa menyewa hunian rusunawa menunjukkan bahwa uang jaminan sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar dua kali nilai biaya sewa per bulan sebagaimana dalam Tabel 4 diatas. Atas penetapan besaran nilai uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan dan penetapan

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 8 Mei 2023 Kepala Dinas CKPKP Gresik bersurat kepada Bupati Gresik dengan Nomor 050/881/437.86/2023 perihal Usulan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tarif Sewa Rumah Susun agar disisipkan/ ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang adanya Uang Jaminan Sewa Rumah Susun. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru