Bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP2MI Jawa Timur jelaskan aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis, 05 September 2024. Orientasi kali ini diikuti 50 peserta yang akan berangkat ke Korea Selatan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo menegaskan, pihaknya konsisten mendukung calon pekerja migran melalui sosialisasi aturan kepabeanan yang relevan dengan aktivitas migrasi. OPP menjadi media Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.
Baca juga: Parah ! Narkotika yang Disembunyikan di Organ Vital
“Pengetahuan kepabeanan adalah bekal penting bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan internasional. Setidaknya, hal-hal seperti aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air harus dipahami,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang-Barang Tak Penuhi Ketentuan Larangan dan Pembatasan Impor
Selain itu, menurut Agung ada beberapa aturan penting juga yang Ia sampaikan, mencakup tatacara penyampaian electronic customs declaration (e-CD) pada saat tiba dari luar negeri, ketentuan registrasi IMEI apabila membeli/mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri, serta modus-modus penipuan yang mengatasnmakan Bea Cukai.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor yang Tidak Penuhi Ketentuan Kekarantinaan
“Semoga hal-hal ini dapat menjadi bekal, dan bermanfaat dalam menunjang pekerjaan para pekerja migran nantinya.” (*)
Editor : Syaiful Anwar