Demi Mendapatkan HP dan Motor, Warga Desa Rangkah Kidul Meracuni Sepupunya dengan Potas Dicampur Miras

lintasperkoro.com
R.I tertunduk saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Sidoarjo

Kelakuan pria berinisial RI (23 tahun), bisa disebut raja tega. Pria asal Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tersebut membunuh sepupunya, AM (laki-laki, 23 tahun), dengan racun yang sudah dicampur dengan miras (minuman keras). Akibat perbuatannya tersebut, RI terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau pidana mati.

Kasus pembunuhan yang dilakukan RI berhasil diungkap oleh Polsek Sedati bekerjasama dengan Polresta Sidoarjo. RI disangkakan dengan 2 Pasal, yakni

Baca juga: Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya di Desa Betro

Pasal 340 KUHP :

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, Ancaman pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
dan atau;

Pasal 365 ayat (3) KUHP :

"Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atu mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang mengakibatkan matinya korban. Ancaman pidana 15 tahun penjara."

Tindakan yang dilakukan oleh RI pada Senin, 31 Juli 2023 sekira jam 23.30 WIB di salah satu warung / ruko yang beralamat di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. AM yang tercatat sebagai warga Kabupaten Tuban, sejak 2 minggu sebelum kejadian telah tinggal / berdomisili di salah satu ruko di Desa Buncitan, untuk jualan nasi bebek.

AM ditemukan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 4 Agustus 2023, dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur dan ditemukan lebam mayat/proses pembusukan. Diatas jenasah AM terdapat bekas taburan bunga.

Dari hasil ungkap yang dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo, pelaku, RI, mencampurkan serbuk yang diduga serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai ke dalam gelas yang berisi minuman keras (arak) yang diminum oleh AM sehingga mengakibatkan AM meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku mengambil barang milik AM berupa sepeda motor dan HP (handphone).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kronologi kasus pembunuhan tersebut bermula pada Jum’at, 4 Agustus 2023, Polsek Sedati menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penemuan mayat yang berada didalam sebuah ruko yang ada di Desa Buncitan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Unit Reskrim Polsek Sedati, dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan kegiatan olah TKP.

Hasilnya ditemukan jenazah seorang laki-laki yang selanjutnya berhasil diidentifikasi atas nama Sdr. AM dengan kondisi terdapat lebam mayat/ proses pembusukan. Di sekitar jenazah AM, ditemukan ember air berisi bunga sekar, dan di atas tubuh korban terdapat seperti bekas bunga sekar. Selain itu, didapatkan informasi bahwa terdapat barang milik korban yang telah hilang, diantaranya sepeda motor, HP dan dompet.

"Terhadap mayat korban selanjutnya dilakukan Otopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa jenazah mengalami pembusukan mlanjut, warna kehitaman pada jari kuku tangan lazim tanda mati lemas (afeksia), warna kemerahan pada pankreas. Sebab pasti kematian akibat pankreatitis sehingga mati lemas," jelas Kapolresta Sidoarjo saat rilis Mapolresta Sidoarjo, pada Senin, 7 Agustus 2023.

Menurutnya, hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula pada Senin 31 Juli 2023 sekira jam 23.30 WIB di TKP, korban Sdr. A.M. minum miras jenis arak bersama dengan saksi Sdr. A.L., Sdr. R.I. Beberapa saat setelah korban minum langsung kejang-kejang sampai badan kaku dan jatuh tersungkur kedepan.

Selanjutnya korban dibawa masuk kedalam kamar. Saat itu, Sdr. A.L. bertanya kepada Sdr. R.I. “Iku kenek opo mas?” dan dijawab oleh RI, “Iku kepegelen” (itu kecapekan).

Baca juga: Motor Ditendang Saat Melintas di Jalan Raya Frontage Sidoarjo, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Selanjutnya Sdr. R.I. berkata kepada saksi Sdr. A.L. agar badannya di-pageri (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar.

Pada jam 00.25 WIB, Sdr. R.I. mengajak saksi Sdr. A.L. untuk membeli bunga sekar 2 plastik disekitar alon-alon Sidoarjo. Setelah membeli bunga, kemudian Sdr. R.I. menyiramkan
bunga yang sudah ditaruh pada ember keatas tubuh korban yang sudah dalam keadaan kaku sambil mengatakan “Sesok paling tangi wayah srengenge munggah” (Mungkin besok bangun, setelah matahari terbit).

Selanjutnya Sdr. R.I. mengemasi sisa minum minuman alkohol tersebut memasukkan kedalam tas ransel miliknya serta mengambil barang milik korban seperti Handphone, dompet dan sepeda motor milik korban. Kemudian saksi Sdr. A.L. keluar pergi dari ruko milik korban, sedangkan Sdr. R.I. mengunci pintu Roling Door warung dan meninggalkan korban yang diperkirakan sudah meninggal di dalam kamarnya.

Kemudian Sdr. R.I. mengajak saksi
Sdr. A.L. ke sebuah Masjid dengan dalih untuk melakukan ritual “memagari” badan Sdr. A.L. dengan cara mandi bunga agar tidak mendapatkan musibah. Selanjutnya mereka berdua dengan menggunakan sepeda masing-masing menuju warkop di daerah pertigaan Pasar Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu Sdr. R.I. berpesan kepada Sdr. A.L. agar tidak
bercerita kepada siapapun kejadian tersebut.

RI selanjutnya berkata “Ndang mulio awakmu daripada kualat” (Kamu cepat pulang daripada dapat bencana).

Empat hari setelah peristiwa tersebut tepatnya pada Jum’at 4 Agustus 2023, sewaktu Sdr. A.L. berada dirumah orang tuanya di Kabupaten Tuban telah didatangi keluarga AM dan mengajaknya untuk pergi ke Warung Nasi Bebek atau ruko Jl. Raya Buncitan di Desa Buncitan tempat dirinya selama ini bekerja dan
tinggal dengan dengan korban guna untuk mencari keberadaan korban.

Karena sudah beberapa hari HP-nya tidak dapat dihubungi. Sesampainya di TKP, saat itu masih terkunci pintu rolling door-nya. Setelah dibuka oleh tukang kunci, didapati korban sudah meninggal dunia dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sedati.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, dini harinya yaitu pada Sabtu, 5 Agustus 2023 pukul 01.30 WIB, Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Pelaku Sdr. R.I. beserta sepeda motor dan HP milik korban di tempat kost Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Kisah Seram Mary Bell, Remaja 11 Tahun yang Sudah Jadi Pembunuh Berantai

Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku Sdr. R.I. bahwa dirinya mengakui telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban sehari sebelum kejadian tersebut atau pada 30 Juli 2023.

Malam itu tanggal 30 Juli 2023, pelaku tidur bertiga di ruko tempat jualan nasi bebek bersama dengan korban dan Sdr. A.L. Keesokan harinya, Senin tanggal 31 Juli 2023, pelaku menyusun siasat untuk menjalankan niatnya dengan menyiapkan campuran serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai serta malam harinya mengajak korban dan saksi Sdr. A.L. untuk minum miras bersama.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memasukkan campuran serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai kedalam gelas yang berisi miras hingga akhirnya diminum oleh korban. Beberapa saat kemudian, korban kejang dan jatuh tersungkur. Tak berselang lama, pelaku mengambil sepeda motor, HP serta uang Rp.142.000,- (seratus empat puluh dua ribu) milik korban.

Diketahui,  hubungan antara Pelaku Sdr. R.I. dengan korban Sdr. A.M. merupakan sepupu, dimana ayah kandung korban merupakan kakak kandungnya ibu pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan potasium dan serbuk pembersih lantai yang sudah tercampur dari Jakarta tempat dirinya pernah bekerja sebagai tukang bangunan. Karena ada sisa, pada akhir Juni 2023 dibawa pulang dan rencananya akan
dipergunakan untuk membersihkan kamar mandi.

Namun, pada 31 Juli 2023, pelaku jengkel dan dendam dengan korban sehingga menggunakannya untuk meracuni korban. Berdasarkan fakta tersebut, penyidik telah menetapkan Sdr. R.I. sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan telah dilakukan penahanan di Rutan Polreesta Sidoarjo.

Barang bukti yang diamankan ialah

a. 1 (satu) Clip Plastik yang di duga berisikan sisa potas;
b. 1 (satu) ember warna biru;
c. 1 (satu) gelas kecil cloki.
d. 1 (satu) gelas.
e. 1 (satu) botol miras jenis arak yang sudah di campur Fanta;
f. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO Warna Biru;
g. 1 (satu) BPKB Kendaraan Yamaha Jupiter M-X Nopol W-5123-PO Warna Biru.
h. 1 (satu) dompet warna coklat berisikan KTP, Kartu identitas Korban;
i. 1 (satu) unit HP Oppo A-15 warna putih dan SIM Card (Milik Korban)
j. 1 (buah) unit Hp Vivo warna hitam kombinasi Biru (milik Pelaku)
k. 1 (Satu) kunci rolling Door;
l. 1 (Satu) Satu buah Kunci Warung.
m. 1 (Satu) buah celana levis warna biru merk SUP, 1 (Satu) Kaos warna putih bertulisan Green force dan 1 (Satu) Buah celana dalam warna hitam merk TOMMY. (wan)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru