Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Babel serta Kejari Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul (37 tahun) pada Kamis (13/9/2024).
Pelaku yang diduga merupakan seorang wartawan media online ini diamankan lantaran telah melakukan pemerasan.
Baca juga: Ancam Viralkan Lewat Berita, 2 Oknum Wartawan Disergap Polsek Tanjung Bintang
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan disebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Jojo, Jumat (13/9/2024) siang.
Baca juga: Polres OKU Timur Tangkap Oknum Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa
Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.
“Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,” jelasnya.
Baca juga: Oknum LSM KPK Kena Operasi Tangkap Tangan Polres Sukabumi
Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto