Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Suratman, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penetapan tersangka ini setelah Suratman terbukti kuat melakukan dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa (DD).
Penetapan tersangka Suratman disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, pada Rabu (18/9/2024). Menurutnya, jumlah dana desa yang disalahgunakan mencapai Rp 721 juta. Suratman langsung ditahan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Tri Sutrisno menjelaskan, tindakan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh Suratman berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022. Berkas kasusnya segera didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tri Sutrisno menjelaskan, tersangka melakukan sejumlah penyelewengan, seperti proyek infrastruktur fiktif, penyalahgunaan Tanah Kas Desa, sampai penyertaan modal BUMDes. Sebagian uang yang dikorupsi tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Kepala Kejari Tulungagung meminta tersangka segera mengembalikan uang kerugian yang dialami negara.
Sebelum penetapan tersangka, saksi yang diperiksa dalam kasus ini sekitar 40 orang. Kejari Tulungagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, kasus ini sudah mulai diselidiki sejak November 2023 lalu. Tri mengaku Suratman menjadi Kades ketiga di Kabupaten Tulungagung yang ditahan tahun 2024 ini karena kasus korupsi, setelah AM Kades Rejotangan & RI Kades Batangsaren. (*)
Editor : Syaiful Anwar