Bea Cukai Bengkalis hadiri konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (20/09). Konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis tersebut dipimpin oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani mengatakan dalam konferensi pers tersebut Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.163,96 gram dan TPPU. Dari kasus itu, pihak berwajib meringkus dua orang tersangka berinisial MT dan DS.
Baca juga: 10 Kilogram Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Laut Malaysia-Bengkalis
Kehadiran Bea Cukai Bengkalis dalam konferensi pers tersebut menurut Ariyadi menjadi wujud sinergi antarinstansi penegak hukum.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
"Kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Polri menjadi perwujudan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika," tutupnya.
Editor : Bambang Harianto