Baliho Paslon Bupati Gresik Mejeng di Depan Kantor Desa Sukowati, Netralitas KPU Diragukan

Reporter : Tasripan
Alat peraga kampanye paslon nomor urut 1 di depan Kantor Desa Sukowati

Spanduk dan baliho yang jadi alat peraga kampanye bergambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani - Asluchul Alif, mejeng di depan kantor Desa Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Pemandangan ini mengundang apatisme masyarakat terhadap netralitas KPU (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan penyelenggara negara seperti Kepala Desa.

Masyarakat yang menyaksikan itu menilai, ada dugaan "main mata" antara penyelenggara Pilkada Gresik dengan Paslon nomor urut 1 tersebut. Harusnya, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di kantor milik pemerintah.

Baca juga: Ratusan Warga Cerme Deklarasi Coblos Bumbung Kosong di Pilkada Gresik

"Pemasangan alat peraga kampanye ada aturannya. Tidak boleh dipasang di kantor Pemerintah, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan. Di Desa Sukowati, pemasangan alat peraga paslon nomor 1 dilakukan tanpa mematuhi aturan. Dimana fungsi Bawaslu?" tegas Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Jumat 3 Oktober 2024.

Baca juga: Ratusan Warga Gresik Sosialisasi dan Deklarasi Kemenangan Bumbung Kosong

Aris sangat menyayangkan adanya pembicaraan dari Bawaslu dan KPU terhadap pemasangan baliho di depan Kantor Desa yang nota bene kantor pemerintahan. Itu menandakan betapa cacatnya demokrasi di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Satreskrim Polres Cianjur Periksa Saksi Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu

"Masyarakat dipertontonkan betapa rendahnya kualitas demokrasi di Kabupaten Gresik. Jika baliho paslon nomor urut 1 itu tidak segera dicopot oleh Bawaslu atau Satpol PP, maka keberpihakan itu memang benar dilakukan penyelengara pemilu," ungkap Aris. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru