2 Paket Pekerjaan pada DPUTR Gresik Terlambat dan Belum Dikenakan Denda Rp 407 Juta

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal sebesar Rp431.340.278.246,35 atau sebesar 67,18% dari anggaran sebesar Rp642.097.658.539,00. Jumlah tersebut termasuk realisasi Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp89.569.063.180,42 dan Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) sebesar Rp112.716.779.497,97.
Hasil uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas realisasi belanja modal pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diketahui terdapat keterlambatan pekerjaan dan belum dipungut denda keterlambatan atas lima paket pekerjaan minimal sebesar Rp407.573.513,70. dengan uraian sebagai berikut:
Baca Juga: Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Jalan Irigasi di Dinas PUTR Gresik
a. Denda keterlambatan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Domas – Gluranploso sebesar Rp58.539.728,40.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Domas – Gluranploso dilaksanakan oleh CV Bintang Karya Indonesia berdasarkan dokumen Kontrak Nomor 762/20369/BM/437.51/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.248.954.926,20 termasuk PPN 11%. Atas kontrak tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV Bintang Karya Indonesia sepakat melakukan tambah-kurang pekerjaan yang tertuang dalam Addendum Kontrak.
Sesuai dengan dokumen register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi pembayaran kepada Penyedia telah dibayar sebesar Rp1.093.654.929,30 atau 35,43% melalui SP2D Nomor 05236/LS/1.03.2.10.0.00.00.0000/2023 tanggal 29 November 2023.
Masa kontrak terhitung sejak 24 Juli 2023 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 hari kalender dan berakhir pada 23 Desember 2023.
Observasi fisik di lapangan pada tanggal 26 Januari 2024 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas dan Inspektorat diketahui bahwa pekerjaan telah selesai dan diserahterimakan sesuai dokumen PHO Nomor 762/165/BASTI/BM/437.51/2023 tanggal 12 Januari 2024.
Atas hal tersebut, belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp58.539.728,40 (1/1000 x Rp2.926.986.420,00 (nilai kontrak sebelum PPN).
b. Denda keterlambatan atas pekerjaan Pembangunan Jembatan Pacuh minimal sebesar Rp109.048.868,08.
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pacuh dilaksanakan oleh CV Hana Jaya berdasarkan dokumen Kontrak Nomor 763/21941/BM/437.51/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.222.669.126,98 termasuk PPN 11%. Atas kontrak tersebut, dilakukan tiga kali addendum dengan addendum terakhir Nomor 763/28364/BM/437.51/2023 Tanggal 8 Desember 2023 dan tidak merubah nilai kontrak. Sesuai dengan review dokumen register SP2D dan permintaan keterangan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, belum terdapat realisasi pembayaran kepada Penyedia.
Masa kontrak terhitung sejak 25 Agustus 2023 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender dan berakhir pada 22 Desember 2023.
Observasi fisik di lapangan pada tanggal 26 Januari 2024 yang dilaksanakan bersama PPK, Pengawas dan Inspektorat diketahui bahwa pekerjaan belum selesai. Berdasarkan laporan konsultan pengawas, progress terakhir pekerjaan periode 12 Februari s.d. 18 Februari 2024 sebesar 71,76%. Hingga pemeriksaan di lapangan berakhir pada 30 Maret 2024, pekerjaan pembangunan masih belum selesai 100%.
Atas hal tersebut, belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp109.048.868,08 (1/1000 x Rp1.101.503.718,00 (nilai kontrak sebelum PPN) x 99 hari) terhitung mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d. 30 Maret 2024.
c. Denda keterlambatan atas pekerjaan Perampungan (Finishing) Bangunan Masjid Islamic Center dan Prasarana Lainnya sebesar Rp23.931.450,09
Baca Juga: Kekurangan Volume atas Dua Paket Pekerjaan Jalan Irigasi di Dinas PUTR Gresik
Pekerjaan Perampungan (Finishing) Bangunan Masjid Islamic Center dan Prasarana Lainnya dilaksanakan oleh CV Eka Jaya Abadi berdasarkan dokumen Kontrak Nomor 027/314/CK/437.86/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.037.252.181,64 termasuk PPN 11%. Atas kontrak tersebut, PPK dan penyedia sepakat melakukan tiga kali addendum.
Sesuai dengan dokumen register SP2D, realisasi pembayaran kepada Penyedia telah dibayar sebesar Rp4.495.319.772,13 atau 67,69% dari nilai kontrak/addendum kontrak.
Masa kontrak terhitung sejak 15 Mei 2023 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender dan berakhir pada 30 November 2023.
Observasi fisik di lapangan pada tanggal 26 Januari 2024 yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia, Pengawas dan Inspektorat diketahui bahwa pekerjaan telah selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-1) Nomor 027/923/BAST1/CK.08.2.01.02/437.86/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Atas hal tersebut, belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp23.931.450,09 (1/1000 x Rp5.982.862.522,34 (nilai kontrak sebelum PPN) x 4 hari) terhitung mulai tanggal 1 Desember s.d. 4 Desember 2023.
d. Denda keterlambatan atas pekerjaan Pembangunan Reservoir Terminal Bunder sebesar Rp14.240.295,96
Pekerjaan Pembangunan Reservoir Terminal Bunder dilaksanakan oleh CV. Kalembo Ade Mautama berdasarkan dokumen Kontrak Nomor 764/280/CK/437.86/2023 tanggal 5 Mei 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.789.992.348,00 termasuk PPN 11%. Atas kontrak tersebut, PPK dan penyedia sepakat melakukan empat kali addendum dengan addendum terakhir Nomor 027/928.ADD4/CK/437.86/2023 tanggal 9 November 2023 dan terdapat perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.268.909.504,00.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Sesuai dengan dokumen register SP2D, realisasi pembayaran kepada Penyedia telah dibayar sebesar Rp1.650.578.803,74 atau 31,33% dari nilai kontrak/addendum kontrak. Masa kontrak terhitung sejak 5 Mei 2023 dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 218 hari kalender dan berakhir pada 8 Desember 2023.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi Belanja Modal Dinas CKPKP Gresik diketahui bahwa pekerjaan telah selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-1) Nomor 027/509/BAST1/CK.03.2.01.05/437.86/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Atas hal tersebut, belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp14.240.295,96 (1/1000 x Rp4.746.765.318,92 (nilai kontrak sebelum PPN) x 3 hari) terhitung mulai tanggal 9 Desember s.d. 11 Desember 2023.
Atas denda keterlambatan tersebut, telah ditindaklanjuti melalui PPK Dinas CKPKP Gresik dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp239.984.917,22.
Namun, terdapat sisa denda keterlambatan yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp167.588.596,48 (Rp407.573.513,70 – Rp239.984.917,22), terdiri dari pekerjaan Peningkatan Jalan Domas – Gluranploso sebesar Rp58.539.728,40 dan Pembangunan Jembatan Pacuh minimal sebesar Rp109.048.868,08.
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan atas dua paket pekerjaan minimal sebesar Rp167.588.596,48 (Rp58.539.728,40 + Rp109.048.868,08). (*)
Editor : Bambang Harianto